HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (32), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palu.
YS dibekuk di Jalan Tombolotutu, Palu, Sabtu (7/6/2025), setelah Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti awal berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, Minggu (8/6/2025).
Made menuturkan, tersangka mengakui menjalankan aksinya di beberapa lokasi seperti Kelurahan Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Jalan Sigma, dan Jalan Moh Yamin.
Selain beberapa unit sepeda motor, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu laptop, emas hingga sertifikat rumah.
Dalam proses pengembangan dan pengecekan TKP, imbuh Mase, YS berusaha melarikan diri dan melawan petugas, bahkan sempat mencoba merebut senjata api milik anggota.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan tersangka.
“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan anggota. Saat ini tersangka telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara dan dinyatakan bisa menjalani rawat jalan,” pungkas Made.
(Fandy)