HARIANSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu, Rabu (27/7/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor yang berlokasi di Jalan Kartini, Kota Palu tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat memastikan penggeledahan dilakukan penyidik tidak mengganggu proses pelayanan di Kantor Pertanahan Palu.
“Aktivitas pelayanan di kantor dan loket masih berlangsung seperti hari biasa,” katanya.
Penyidik melakukan penggeledahan selama tujuh jam berdasarkan Surar Penyidikan Nomor Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Hasilnya, penyidik Kejati Sulteng membawa satu box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya.
Reza menerangkan bukti permulaan ini nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan sosok tersangka.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Saya telah berpesan kepada penyidik agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,” pungkas Reza. (Slh)