HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang pria di Kota Palu, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri laptop milik seorang mahasiswi.
Tindak pidana pencurian ini terjadi di kos-kosan kompleks Perumahan Dosen (Perdos), Kelurahan Tondo, pada 26 Desember 2024.
Saat itu, korban berinisial FS masuk ke kamar untuk tidur setelah menyelesaikan tugas kuliah. Laptop ia letakkan di ruangan tengah.
Namun ketika terbangun dan ingin kembali mengerjakan tugas kuliah, FS melihat laptopnya sudah hilang.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MH.
Dari kasus ini, terungkap MH memaksa korban untuk berhubungan badan jika ingin laptopnya dikembalikan.
“Pelaku meminta syarat untuk berhubungan badan layaknya suami istri baru laptop dikembalikan. Namun harapan pelaku tidak terwujud karena sudah di proses hukum,” ujar Kapolsek Mantikulore, AKP Siti Hasibuan, Jumat (27/12/2024).
Siti menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit laptop merek Acer beserta cas dan satu buah tas.
“MH telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
(Fat)