HARIANSULTENG.COM, PALU – Seolah tak kapok masuk penjara, seorang pria berinisial MA kembali dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Palu Timur Polresta Palu.
MA kembali harus berurusan dengan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka adalah residivis kasus curanmor yang baru bebas Murni pada tanggal 25 Desember 2022,” ucap Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah, Senin (13/2/2023).
Barliansyah menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan adanya seorang terduga pelaku curanmor yang diamankan masyatakat di BTN Teluk Palu Permai, Kelurahan Tondo, Kota Palu pada 11 Februari 2023.
Sempat diamuk massa, terduga pelaku AH langsung digiring ke Mapolsek Palu Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, terangka diketahui telah melancarkan aksi curanmor di 13 TKP di wilayah hukum Polresta Palu.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Palu Timur, terdapat 4 barang bukti sepeda motor yang turut disita,” jelas Barliansyah. (Jmr)