HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) soal aktivitas tambang emas ilegal di Poboya, Kota Palu, menemukan jejak kejahatan oleh korporasi.
PT Adijaya Karya Makmur (AKM) diduga melakukan penambangan ilegal lewat metode perendaman selama bertahun-tahun.
Di tengah sorotan publik, PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang kontrak karya memberikan keterangan berbeda dalam merespons temuan Jatam.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/12/2024), CPM telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang termasuk kepolisian.
Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran.
Amran menambahkan, CPM juga terus membangun komunikasi dengan AKM terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal tersebut.
Ia pun mengimbau PT AKM sebagai kontraktor dari CPM harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.
Pernyataan berbeda justru datang dari Sarmin selaku Superintendent Community Relation PT CPM, saat ditemui usai menghadiri dialog pada Jumat malam (10/01/2025).
Alih-alih menyinggung adanya dugaan kegiatan ilegal, dirinya memastikan semua kontraktor yang bermitra dengan AKM telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” ucap Sarmin.
Pada prinsipnya, kata dia, setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sementara CPM sebagai pemilik kontrak karya mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM.
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.
(Red)