Home / Palu

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:01 WIB

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya

PT Citra Palu Minerals/Ist

PT Citra Palu Minerals/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) soal aktivitas tambang emas ilegal di Poboya, Kota Palu, menemukan jejak kejahatan oleh korporasi.

PT Adijaya Karya Makmur (AKM) diduga melakukan penambangan ilegal lewat metode perendaman selama bertahun-tahun.

Di tengah sorotan publik, PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang kontrak karya memberikan keterangan berbeda dalam merespons temuan Jatam.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/12/2024), CPM telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang termasuk kepolisian.

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan resmi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga  Wali Kota Palu Dampingi Country Director Bank Dunia Tinjau Progres Rehab Rekon Pascagempa 2018

“Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan CPM,” ujar Amran.

Amran menambahkan, CPM juga terus membangun komunikasi dengan AKM terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal tersebut.

Ia pun mengimbau PT AKM sebagai kontraktor dari CPM harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Pernyataan berbeda justru datang dari Sarmin selaku Superintendent Community Relation PT CPM, saat ditemui usai menghadiri dialog pada Jumat malam (10/01/2025).

Alih-alih menyinggung adanya dugaan kegiatan ilegal, dirinya memastikan semua kontraktor yang bermitra dengan AKM telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga  Usai Demo di BP2P, Penyintas Bencana Sulteng Dijanjikan Didata Kembali

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” ucap Sarmin.

Pada prinsipnya, kata dia, setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sementara CPM sebagai pemilik kontrak karya mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Prof Muhardi kembali terpilih sebagai Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad) periode 2023 - 2027/hariansulteng

Palu

Prof Muhardi Kembali Dilantik Sebagai Dekan Fakultas Pertanian Untad Periode 2023-2027
Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

Donggala

Debu Selimuti Pesisir Pantai Palu-Donggala, Walhi-Jatam Desak Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas Tambang
Sebanyak 12 jurnalis berasal dari Palu, Luwuk dan Parigi Moutong, mengikuti pelatihan terkait peliputan berperspektif gender/Ist

Palu

AJI-UN Women Latih 12 Jurnalis di Sulteng Sajikan Liputan Berperspektif Gender
Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Suhardi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Korem 132/Tadulako di Kota Palu, Selasa (21/1/2025)/Ist

Palu

Berkunjung ke Korem 132/Tadulako, Pangdam XIII/Merdeka Ingatkan Pesan Jenderal Sudirman
BPK Sulteng serahkan LHP Kinerja dan PDTT semester II 2024, Jumat (20/12/2024)/Ist

Palu

BPK Sulteng Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2024
Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Ahmad Ali menggelar kampanye di Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (6/10/2024)/Ist

Palu

Jadi Rebutan Foto Warga, Ahmad Ali Diyakini Menang Mutlak di Layana Indah Palu
Kepala Komnas HAM Sulteng Dedi Askary berkunjung ke Rutan Palu, Selasa (9/5/2023)/Ist

Palu

Jelang Pemilu 2024, Ketua Komnas HAM Sulteng Ingin Pastikan Penghuni Rutan Palu Gunakan Hak Pilih