Home / Buol

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:17 WIB

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Busak I, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol mendapat sorotoan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng).

Sejak 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak I dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Kemudian pada Februari – Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak I di lokasi berdekatan.

“Kami mendesak Pekab Buol untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak I akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Rabu (21/6/2023).

Baca juga  Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini karena adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelasnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup setempat, Taufik juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulteng untuk memeriksa proses pengangkutan material oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol.

Baca juga  Bertaruh Nyawa Demi Butiran Emas di Tambang Ilegal Poboya

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” pungkas Taufik. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ketua GP Ansor Buol, Aco A Ahmad/Ist

Buol

GP Ansor Buol Siap Libatkan Diri Bersama Polri dalam Giat Sosial Kemasyarakatan
Banjir setinggi 1 meter merendam pemukiman warga di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Kamis (30/01/2025)/Ist

Buol

Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Desa Balau Buol, 212 KK Terdampak
Adi Prianto/Ist

Buol

Menunggu Plt Buol
Aparat kepolisian menemukan 6 alat berat di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022)/Ist

Buol

Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli
Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Srikandi Ganjar mengadakan pembuatan makanan ambal, makanan khas Buol bersama ibu-ibu alias emak-emak/Ist

Buol

Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa M 5,4 Guncang Buol, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa M 6 di Buol Dipicu Subduksi Lempeng Laut Sulawesi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Ilustrasi/Ist

Buol

Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara