HARIANSULTENG.COM, PALU – PTUN Palu kembali menggelar sidang lanjutan mengenai perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra.
Gugatan itu dilayangkan terhadap Dukcapil Kabupaten Donggala oleh Helena Senewe selaku penggugat yang mengaku ibu kandung Sari.
Sejak masih bayi, Sari dirawat oleh Elisabeth Kalengkongan bersama suaminya Rusli Chowindra hingga keduanya meninggal pada 2016.
Dalam nomor perkara 23/G/2023/PTUN.PL, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anissa Yanuartanti dan Richard Tulus selaku hakim anggota.
Adapun agenda sidang pada Kamis (13/7/2023) yakni tambahan bukti para pihak dan mendengar keterangan saksi tergugat II intervensi.
Dalam perkara ini, Indah Puspita Sari Chowindra sebagai tergugat II intervensi yang memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada.
“Agenda sidang kali ini apakah sudah siap dengan saksinya?” tanya ketua majelis hakim kepada Burhan Kamma Marausa selaku kuasa hukum Sari.
“Mohon maaf yang mulia. Kami sudah koordinasi kemarin di Makassar, penyampaian beliau tidak bisa (hadir),” kata Kamma.
Pantauan HarianSulteng.com, sidang tersebut disaksikan saudara kandung mendiang Elisabeth Kalengkongan, yakni Netty Kalengkongan dan Dollof Kalengkongan.
Terkait tambahan bukti, Kamma sebagai pihak tergugat II intervensi menyerahkan 4 bukti surat kepada majelis hakim.
Di antaranya bukti surat fotokopi perkara nomor 107/Pdt.G/2022, dan fotokopi surat keterangan ahli waris nomor: 048/014/1001/X/2013 dari Pemerintah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selanjutnya, yakni fotokopi surat keterangan ahli waris nomor: 145/1014/1001/X/2016 tertanggal 21 Oktober 2016, serta fotokopi regulasi objek sengketa perkara nomor: 23/G/2023/PTUN.PL.
Sementara, Helena Senewe melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates mengajukan 3 alat bukti tambahan.
Pertama, fotokopi surat perihal memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 32/PDT/2023/PT.Pal.
Kedua, yaitu fotokopi surat perihal kontra memori kasasi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 32/PDT/2023/PT.Pal tertanggal 19 Juni 2023.
Terakhir adalah fotokopi bukti surat keterangan nomor: 358/DLB/VII/2023 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa tertanggal 10 Juni 2023.
Setelah menerima tambahan bukti dari para pihak dan tidak adanya saksi dari tergugat II intervensi, Anissa Yanuartanti selaku Ketua Majelis Hakim menutup sidang.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 Juli 2023 dengan agenda tambahan bukti surat dari para pihak, serta tambahan saksi ahli oleh penggugat. (Bal)