Home / Palu

Kamis, 13 Juli 2023 - 15:51 WIB

Tergugat Intervensi Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Pembatalan Akta Kelahiran Sari Chowindra

PTUN Palu gelar sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra, Kamis (13/7/2023)/hariansulteng

PTUN Palu gelar sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra, Kamis (13/7/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPTUN Palu kembali menggelar sidang lanjutan mengenai perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra.

Gugatan itu dilayangkan terhadap Dukcapil Kabupaten Donggala oleh Helena Senewe selaku penggugat yang mengaku ibu kandung Sari.

Sejak masih bayi, Sari dirawat oleh Elisabeth Kalengkongan bersama suaminya Rusli Chowindra hingga keduanya meninggal pada 2016.

Dalam nomor perkara 23/G/2023/PTUN.PL, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anissa Yanuartanti dan Richard Tulus selaku hakim anggota.

Adapun agenda sidang pada Kamis (13/7/2023) yakni tambahan bukti para pihak dan mendengar keterangan saksi tergugat II intervensi.

Dalam perkara ini, Indah Puspita Sari Chowindra sebagai tergugat II intervensi yang memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada.

“Agenda sidang kali ini apakah sudah siap dengan saksinya?” tanya ketua majelis hakim kepada Burhan Kamma Marausa selaku kuasa hukum Sari.

Baca juga  Polisi Diminta Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana ke Tersangka Pembunuhan Bocah AR

“Mohon maaf yang mulia. Kami sudah koordinasi kemarin di Makassar, penyampaian beliau tidak bisa (hadir),” kata Kamma.

Pantauan HarianSulteng.com, sidang tersebut disaksikan saudara kandung mendiang Elisabeth Kalengkongan, yakni Netty Kalengkongan dan Dollof Kalengkongan.

Terkait tambahan bukti, Kamma sebagai pihak tergugat II intervensi menyerahkan 4 bukti surat kepada majelis hakim.

Di antaranya bukti surat fotokopi perkara nomor 107/Pdt.G/2022, dan fotokopi surat keterangan ahli waris nomor: 048/014/1001/X/2013 dari Pemerintah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selanjutnya, yakni fotokopi surat keterangan ahli waris nomor: 145/1014/1001/X/2016 tertanggal 21 Oktober 2016, serta fotokopi regulasi objek sengketa perkara nomor: 23/G/2023/PTUN.PL.

Baca juga  Dua Biduan Minta Maaf Usai Video Berjoget Erotis Viral: Bukan saat Kampanye BerAmal

Sementara, Helena Senewe melalui Kantor Hukum Tepi Barat and Associates mengajukan 3 alat bukti tambahan.

Pertama, fotokopi surat perihal memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 32/PDT/2023/PT.Pal.

Kedua, yaitu fotokopi surat perihal kontra memori kasasi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 32/PDT/2023/PT.Pal tertanggal 19 Juni 2023.

Terakhir adalah fotokopi bukti surat keterangan nomor: 358/DLB/VII/2023 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa tertanggal 10 Juni 2023.

Setelah menerima tambahan bukti dari para pihak dan tidak adanya saksi dari tergugat II intervensi, Anissa Yanuartanti selaku Ketua Majelis Hakim menutup sidang.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 Juli 2023 dengan agenda tambahan bukti surat dari para pihak, serta tambahan saksi ahli oleh penggugat. (Bal)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo simbolis meresmikan rumah produksi kelor PT Kelo 'I Mangge Palu di Jalan Uwe Tombua, Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Resmikan Rumah Produksi Kelor di Kelurahan Kayumalue
Pemerintah Kota Palu ikut serta dalam Karnaval Budaya yang digelar pada Jumat (09/05/2025) di Kota Surabaya, Jawa Timur/Pemkot Palu

Palu

Kenakan Pakaian Adat, Delegasi Kota Palu Tampil Memukau di Karnaval Budaya Apeksi Surabaya
Ketua HMI Cabang Palu periode 2021-2022, Rafiq/Ist

Palu

RUU TNI Tuai Kritik, Eks Ketua HMI Cabang Palu: Jalan Menuju Kembalinya Dwifungsi Militer
PT Citra Palu Minerals/Ist

Palu

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya
Presiden Jokowi saat melayani foto selfie mahasiswa di Kota Palu/hariansulteng

Palu

Momen Jokowi Jadi Rebutan Selfie Mahasiswa di Palu
Ilustrasi - Ribuan masyarakat memadati Halaman Kantor Wali Kota Palu untuk menyaksikan final Piala Dunia 2022 antara Argentina vs Prancis, Minggu (18/12/2022) malam/hariansulteng

Palu

Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot Palu Siapkan Doorprize
Himadiksi Untad Buat Gebyar Untuk Tumbuhkan Minat Literasi Mahasiswa   

Palu

Himadiksi Untad Buat Gebyar Untuk Tumbuhkan Minat Literasi Mahasiswa   
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) didukung Google News Initiative (GNI) menyelenggarakan workshop Digital Fundamental Tools for Journalists/Ist

Palu

Puluhan Jurnalis di Palu Dilatih Gunakan Tools Google