HARIANSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu akan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan bocah AR (8) dengan terdakwa anak pensiunan polisi berusia 16 tahun, Jumat (8/12/2023).
Diketahui, AR ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah gang sempit di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 31 Oktober 2023.
“Rencana besok jadwal sidang putusan,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan, Senin (4/12/2023).
Jaksa meyakini terdakwa yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun itu melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi, keluarga korban merasa tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Saya tidak terima,” ujar Ibu AR, Selvia.
Nyoman menerangkan bahwa tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Tuntutan bukan putusan. Dalam pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 338 KUHP itu ancaman hukuman 15 tahun. Sehingga penuntut umum hanya bisa menuntut 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.
“Dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata Nyoman.