HARIANSULTENG.COM,PALU– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantornya Jl Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/10/2022).
Adapun jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan yaitu berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal jenis sigaret sejumlah 1.018.080 batang.
Selain itu, hasil pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 416 botol atau 298,42 liter dengan perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan, yaitu sebesar Rp.1.449.487.100.
Pemusnahan BMN tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara berdasarkan surat persetujuan nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Melalui kegiatan pemusnahan itu, Bea Cukai Pantoloan menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector.
Hal itu merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang larangan maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
“Namun, perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Wasis Pramono.
Wasis juga menuturkan, berdasarkan data yang tercatat, terdapat 33 Keputusan Penetapan BMN Hasil Penindakan yang bersumber dari Surat Bukti Penindakan (SBP).
Hasil tersebut artinya, apabila dirata-ratakan dan dikonversi dalam jumlah hari selama 1 tahun kalender, Tim Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan penindakan BKC ilegal sekurang-kurangnya 1 kali setiap 11 hari.
“Sedikit perbandingan dengan tahun sebelumnya di 2020, kegiatan pemusnahan atas BMN Hasil Penindakan juga telah dilakukan dengan jumlah barang dimusnahkan sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 1.157 botol MMEA ilegal, dan 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya yang dilaksanakan juga di tempat ini pada tanggal 10 Juni 2021 dengan mengundang segenap APH terkait, Forkopimda, hingga Gubernur Sulawesi Tengah pada saat itu,” ungkapnya.
Diketahui, turut hadir pada kegiatan pemusnahan BMN antara lain Kepala Perwakilan Keuangan Sulteng, Irfa Ampri, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BNN Palu, Kepala KSOP Kelas ll Teluk Palu, General Manager PT Pelindo lV Cabang Pantoloan, Danramil Taweli, Kapolsek KP3 Pantoloan dan lainnya. (slh)