HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali menerima keluhan terkait adanya tenda pesta menutupi seluruh badan jalan.
Sebab, hal tersebut dianggap menganggu arus lalu lintas karena para pengendara harus memilih jalan alternatif.
Hadianto pun meminta maaf atas masalah tersebut meski mengaku telah berupaya melakukan pengawasan.
“Kami berusaha untuk melakukan pengawasan. Hanya saja memang banyak masyarakat secara tiba-tiba. Saya minta maaf atas kelalaian ini,” ujarnya, Sabtu (22/1/2022).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebelumnya telah memberikan imbauan terkait larangan penutupan jalan dengan memasang tenda untuk kepentingan pribadi.
Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan dan perayaaan sama sekali tidak dibolehkan.
Sementara pemasangan tenda untuk kematian dibolehkan dengan syarat menyisakan separuh badan jalan.
Hadianto menegaskan, pihaknya
menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang memasang tenda dengan menutupi seluruh badan jalan.
Sanksi dikenakan berupa penyitaan tenda hingga denda kepada pihak penyelenggara atau penyedia jasa sewa tenda.
“Jika ada pesta di jalan-jalan, maka tenda yang digunakan akan disita pemerintah. Kemudian akan dikenakan denda yang besar. Saya harap aturan ini disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh masyarakat,” ungkap Hadianto. (Rmd)