Pada 10 April 2023, debitur Edo Yuhan dan Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu untuk meminta dokumen kontrak pembiayaan dan rincian pembayaran yang harus dilakukan.
Tetapi sebelum dokumen diserahkan yang bersangkutan meninggalkan kantor cabang ACC Palu. Pada tanggal 13 April 2023 ACC juga telah memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan debitur Edo Yuhan.
ACC sebagai perusahaan pembiayaan senantiasa menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasional.
ACC telah melakukan prosedur penanganan secara prudent sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur dan ACC.
Debitur Edo Yuhan diberikan opsi pelunasan karena debitur telah wanprestasi karena tidak kooperatif ketika dilakukan penagihan.
ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan. (Red)