Home / Donggala

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:26 WIB

Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Sebut KPU Donggala Bisa Hilangkan Hak Konstitusi Warga Negara

Ilustrasi pemilu/Ist

Ilustrasi pemilu/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Bawaslu Sulteng berikan atensi kepada jajarannya untuk menaikkan kasus temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

Dugaan pelanggaran oleh KPU Donggala yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Donggala dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Nasrun, tindakan KPU Donggala berpotensi sebagai upaya menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.

“Ada 3 upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terhadap persoalan tersebut, pertama merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga  Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TTG Donggala ke Kejaksaan

Dikatakan Nasrun, di antara rekomendasi Bawaslu Donggala yaitu adanya pemilih kategori ganda atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Donggala.

Sebab, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.

Padahal, lanjut Nasrun, pemilih tersebut berada di Donggala secara de jure dan de facto, serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMS-kan oleh KPU tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Donggala.

Terpisah, Ketua KPU Donggala, M Unggul menyebut sebaguan nama-nama pemilih yang di rekomendasikan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga  PDIP Optimis Duet Ganjar-Mahfud Raih 56 Persen Suara di Sulteng

Adapun yang belum dapat ditindaktanjuti di sebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT.

“Jadi tidak mungkn didaftarkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” kata Unggul.

Jika dipaksa daftrakan, menurut dia, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih.

“Terkait narasi disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, itu sangat berlebihan. Karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” jelas Unggul. (Bal)

Share :

Baca Juga

DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala nobar Agus Harimurti Yudhoyono mendeklarasikan Anies sebagai Capres 2024/Ist

Donggala

Demokrat Donggala Nobar AHY Deklarasikan Anies Sebagai Capres 2024
PKL ketiban cuan di acara konser Beramal di Kabupaten Donggala, Jumat malam (2/8/2024)/Ist

Donggala

Konser Beramal dan Harapan Sederhana PKL kepada Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri
Pasien di RSUD Kabelota Donggala dievakuasi akibat banjir, Rabu (13/7/2022)/Ist

Donggala

RSUD Kabelota Donggala Dikepung Banjir, Pasien Terpaksa Dievakuasi
Banjir merendam Desa Lembah Mukti, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (29/11/2021)/Ist

Donggala

Listrik di Desa Lembah Mukti Donggala Padam Akibat Banjir Setinggi Satu Meter
Tingginya curah hujan mengakibatkan banjir di Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Jumat (30/8/2024) dini hari pukul 01.00 Wita/Ist

Donggala

Banjir Rendam Desa Tanamea Donggala, Puluhan Rumah Terdampak
Hasil survei Pilkada Donggala versi Litbang Kompas periode 20-30 Oktober 2024/Ist

Donggala

Pasangan VEGATA Puncaki Survei Pilkada Donggala Versi Litbang Kompas
Ratusan rumah mengalami rusak ringan hingga berat di Kabupaten Donggala akibat angin kencang dan air rob/istimewa

Donggala

Angin Kencang dan Air Rob Hantam Donggala, Ratusan Rumah Rusak
Bencana longsor terjadi di Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa (15/04/2025)/Ist

Donggala

Tebing Longsor, Akses Jalan ke Desa Powelua Donggala Terputus