Home / Donggala

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:26 WIB

Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Sebut KPU Donggala Bisa Hilangkan Hak Konstitusi Warga Negara

Ilustrasi pemilu/Ist

Ilustrasi pemilu/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Bawaslu Sulteng berikan atensi kepada jajarannya untuk menaikkan kasus temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

Dugaan pelanggaran oleh KPU Donggala yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Donggala dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Nasrun, tindakan KPU Donggala berpotensi sebagai upaya menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.

“Ada 3 upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terhadap persoalan tersebut, pertama merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga  BEM FH Untad Tantang Caleg DPR RI Dapil Sulteng Adu Gagasan di Kampus: Jangan Hanya Modal Baliho

Dikatakan Nasrun, di antara rekomendasi Bawaslu Donggala yaitu adanya pemilih kategori ganda atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Donggala.

Sebab, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.

Padahal, lanjut Nasrun, pemilih tersebut berada di Donggala secara de jure dan de facto, serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMS-kan oleh KPU tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Donggala.

Terpisah, Ketua KPU Donggala, M Unggul menyebut sebaguan nama-nama pemilih yang di rekomendasikan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga  Jembatan Rusak Diterjang Banjir, 100 KK di Desa Kumbasa Donggala Terisolasi

Adapun yang belum dapat ditindaktanjuti di sebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT.

“Jadi tidak mungkn didaftarkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” kata Unggul.

Jika dipaksa daftrakan, menurut dia, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih.

“Terkait narasi disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, itu sangat berlebihan. Karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” jelas Unggul. (Bal)

Share :

Baca Juga

Yayasan Rumah Sehat Jabal Nur bersama 20 NGO gelar aksi berbagi di pedalaman Donggala, Minggu (21/1/2024)/Ist

Donggala

Yayasan Rumah Sehat Jabal Nur Bersama 20 NGO Gelar Aksi Berbagi di Pedalaman Donggala
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Donggala

Sering Terjadi Pemadaman Listrik di Kecamatan Sojol, Ibu Camat: Mohon Bersabar
Bupati Kasman Lassa melakukan kunjungan kerja ke Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/1/2022) pagi/Ist

Donggala

Kasman Lassa Harap Hasil Jagung Melimpah di Donggala 
Intensitas hujan lebat mengakibatkan Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala tergenang banjir, Selasa (10/1/2023) pagi/istimewa 

Donggala

Hujan Lebat Sebabkan Desa Tompe Donggala Tergenang Banjir
Polres Donggala gelar jumpa pers pengungkapan kasus TPPO/hariansulteng

Donggala

Polres Donggala Ringkus Pasutri Terlibat Perdagangan Manusia, Kirim Korban ke Arab Saudi
Polres Donggala gelar konferensi pers terkait kasus pencurian 36 BPKB kendaraan milik pemda/hariansulteng

Donggala

Polisi Ringkus 2 Oknum ASN Tersangka Pencurian 36 BPKB Kendaraan Milik Pemda Donggala
Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira dinobatkan jadi Ketua Dewan Adat Dampal, Minggu malam (4/8/2024)/Ist

Donggala

Berkunjung ke Desa Ogoamas, Ahmad Ali Dinobatkan Jadi Ketua Dewan Adat Dampal
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (4/10/2023)/hariansulteng

Donggala

Wakil Presiden Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Donggala Seluas 1.123 Hektare