HARIANSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi di Bank Sulteng dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Kepala OJK Sulteng, Triono Raharjo mengklaim bahwa kinerja dari satu-satunya bank daerah di Bumi Tadulako itu dalam kondisi baik walau ada praktik korupsi dalam salah satu produk bisnisnya.
“Tidak terpengaruh dengan kasus ini karena programnya sudah berhenti. Laporan yang kami terima, target perbankan juga sudah terlampaui,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2023).
Dalam hal ini, OJK memastikan mendukung proses penegakan hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bank Sulteng.
Kejaksaan sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Bank Sulteng, mantan Direktur PT Bina Artha Prima (BAP) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng.
Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu sebelum dipindahkan ke sel Rutan Kelas IIA Palu.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Bank Sulteng tetap harus fokus menjalankan kegiatan usahanya dan tidak boleh terpengaruh dengan permasalahan ini,” tutur Triono.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi koruptor. Hal itu disampaikan Yansen dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan, Rabu (31/1/2023).
Alih-alih mendapatkan fasilitas lebih dari tahanan lain, Yansen sembari berkelakar menyebut bahwa AC di ruangannya saja tidak berfungsi.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka. Semua diperlakukan sama dan luas ruangan sama dengan tahanan lain. Silahkan dicek kalau ada AC dan sebagainya. AC di ruangan saya saja mati,” ucapnya. (Sub)