HARIANSULTENG.COM, BANGKEP – Polisi menangkap Ahmad Tamrin (AT), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan (Bangkep) yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Ahmad Tamrin ditangkap di salah satu rumah kos di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (6/10/2023).
“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Sabtu (7/10/2022).
Dijelaskan Djoko, AT merupakan DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp29 miliar.
Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama Ahmad Tamrin.
AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Alamat lain di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. (Adr)