HARIANSULTENG.COM – Massa dari Aliansi Pemuda Kota Palu melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (4/8/2023).
Aksi ini merupakan kali ketiga dalam tiga hari berturut-turut dari sejumlah kelompok pemuda di Palu yang memprotes ucapan Rocky Gerung.
Diketahui, Rocky Gerung dalam sebuah tayangan video menyebut Presiden Jokowi ‘Bajingan Tolol’ saat menjadi pembicara di hadapan massa buruh.
Korlap aksi, Fhadel menyebut Rocky telah beberapa kali membuat kehebohan dengan kata-katanya yang menyinggung utamanya pemerintah.
“Sejak dia mengatakan ‘dungu’ hingga perkataan ‘bajingan dan tolol’ kepada peminpin negara ini, sayangnya kontroversi yang dilakukan Rocky terhadap presiden tidak dapat dipidana,” ungkapnya.
Dikatakan Fhadel, kasus dugaan penghinaan terhadap presiden merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Menurutnya, ketentuan inilah yang membuat Rocky Gerung sulit diproses hukum atas berbagai pernyataan kontroversialnya.
“Dalam KUHP penghinaan terhadap presiden masum dalam delik aduan, maka dari itu kami mendesak dan mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meneruskan ke DPR RI untuk meninjau kembali peraturan tersebut,” terang Fhadel. (Mrj)