Home / Sulteng

Jumat, 18 November 2022 - 11:58 WIB

LiBu Perempuan Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Korban Pelecehan Seksual di Kampus Untad

Direktur LiBu Perempuan Sulteng, Dewi Rana Amir/Ist

Direktur LiBu Perempuan Sulteng, Dewi Rana Amir/Ist

HARIANSULTENG.COM – Lingkar Belajar untuk (LiBu) Perempuan Sulawesi Tengah (Sulteng) siap memberi pendampingan hukum kepada Z, mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual di Universitas Tadulako (Untad).

Hal itu diungkapkan Direktur LiBu Perempuan Sulteng, Dewi Rana Amir setelah mengetahui kasus itu telah masuk di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah (UPTD PPA Sulteng).

“Laporan korban sudah masuk di PPA, artinya sudah masuk penanganan psikologi sosial dan lainnya. Kami pun siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan, terutama kepada korban dan bukan terduga pelaku. Korban ke kantor kami dan itu tidak bisa ditolak,” kata Dewi, Jumat (18/11/2022).

Baca juga  Bawaslu Sulteng Minta 13 Kepala Daerah Aktif Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Ia menjelaskan, pihak kepolisian bisa segera memproses kasus Z berbekal dari pengakuan korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS menjadi rujukan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ditambah sanksi berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek).

Terlebih, kata Dewi, Untad telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).

Satgas ini sebagai perwujudan penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Informasinya bahwa terduga pelaku juga orang dalam kampus. Kami berharap aturan ditegakkan, rujukannya bisa ke UU TPKS dan diperberat dengan sanksi administratif sesuai Permendikbudristek,” jelasnya.

Baca juga  Polda Sulteng Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini

Dewi menilai upaya pencegahan seksual di perguruan tinggi bisa dilakukan dengan memasukannya ke dalam kurikulum kampus.

Ia menduga kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup marak namun sukar terendus karena adanya faktor relasi kuasa antara korban dan pelaku.

“Edukasi mengenai pencegahan bisa dilaksanakan lewat kuliah-kuliah umum atau diintegrasikan dengan mata kuliah. Termasuk membuat hot line 24 jam yang bisa diakses bagi mahasiswa. Saya menduga kekerasan seksual bisa menjadi bom waktu di kampus yang justru banyak tidak terlaporkan,” ujar Dewi. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penahanan Tersangka Dugaan Pencabulan Diperpanjang, Kuasa Hukum Praperadilankan Polresta Palu
Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

Palu

Polisi Tangkap 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu
Jajaran KORPRI Kota Palu melakukan ziarah ke makam mantan wali kota dan sekretaris daerah Kota Palu, Senin (27/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

KORPRI Kota Palu Ziarah ke Makam Mantan Wali Kota dan Sekretaris Daerah
Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

Palu

Cukong di Balik Tambang Ilegal: Untung Berlipat, Negara dan Pekerja Menanggung Derita
Orangtua pelaku pembunuhan bocah di Palu Barat bayar restitusi Rp 20 juta ke keluarga korban/Ist

Palu

Orangtua Pelaku Pembunuhan Bocah di Palu Barat Bayar Restitusi Rp 20 Juta ke Keluarga Korban
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad terlibat tawuran, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad Beberkan Kronologi Bentrok di Kampus
Kepala OJK Sulteng, Triono Raharjo/hariansulteng

Sulteng

Rugikan Negara Rp 7 Miliar, OJK Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Sulteng
Salsabilah, mahasiswa FEB Untad berhasil memenangkan kategori Best Paper III di Temu Masyarakat Akuntansi Multiparadigma Indonesia ke X (TEMAN10) Gorontalo/Ist

Sulteng

Teliti Cara Suku Da’a Jual Hasil Panen, Mahasiswa Untad Raih Prestasi di Ajang TEMAN10 Gorontalo