Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 02:14 WIB

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Delik tersebut berubah dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  BREAKING NEWS: Jenazah Putra Ridwan Kamil Ditemukan

Sebab, demonstrasi tanpa izin hanya diberi sanksi berupa pembubaran sebaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Berikut bunyi Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Demo Tolak Aktivitas CPM dan Macmahon, IMM Sulteng Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

RKUHP kini menjadi perbincangan karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Wasekjen DPP PKB, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Soroti Rencana Impor Beras 500 Ribu Ton, Wasekjen DPP PKB: Bukan Solusi dan Merugikan Petani
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (paling kiri) dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss/Instagram @emmerilkahn

Nasional

Beri Update Soal Pencarian Sang Anak di Swiss, Ridwan Kamil Mohon Doa
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Beruntun Guncang Tapanuli Utara Sumut, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak
Ilustrasi/Ist

Nasional

Polisi Minta Maaf Keliru Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
PT Vale Beri Edukasi ke Mahasiswa Unhan Terkait Pengelolaan Sumber Daya Energi

Nasional

PT Vale Beri Edukasi ke Mahasiswa Unhan Terkait Pengelolaan Sumber Daya Energi
Kerusakan akibat gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022)/Ist

Nasional

Korban Meninggal Gempa Cianjur Magnitudo 5,6 Bertambah Jadi 162 Orang
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Ist

Nasional

Densus 88 Tangkap 22 Terduga Pendukung Teroris MIT dan ISIS di Sulteng
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Ist

Nasional

Istri Irjen Ferdy Sambo Susul Suami Jadi Tersangka Kasus Brigadir J