Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 02:14 WIB

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Delik tersebut berubah dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Aksi Solidaritas untuk Warga Parimo, Pemuda di Palu Gemakan Lagu Darah Juang

Sebab, demonstrasi tanpa izin hanya diberi sanksi berupa pembubaran sebaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Berikut bunyi Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

RKUHP kini menjadi perbincangan karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Detik-detik kontainer menabrak belasan kendaraan yang menunggu lampu merah di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Senin (21/1/2022) pagi/Ist

Nasional

Kontainer Hantam Belasan Pengendara di Lampu Merah Akibat Rem Blong, 5 Orang Tewas
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia resmikan 3 provinsi baru/Ist

Nasional

Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru dan Lantik Penjabat Gubernur
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih penghargaan kategori partai politik (parpol) informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat/Ist

Nasional

Bowo Timumun Wakili PKB Terima Penghargaan Parpol Informatif
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/Ist

Nasional

Siap Beri Bantuan Hukum, Haris Azhar Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi di Untad
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Aceh Jaya, BMKG Ingatkan Warga Jauhi Bangunan Retak
Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Sulteng, Kamis (24/2/2022)/Instagram @jokowi

Nasional

Jokowi Tiba di Kota Palu Sore Ini, Menginap di Hotel Santika
Ribuan massa menggelar aksi demo protes Perpu Cipta Kerja/Ist

Nasional

Ribuan Massa Gelar Demo Tolak Perpu Cipta Kerja
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum-Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027/Ist

Nasional

Raih 90 Suara Elektoral, Nany Afrida-Bayu Wardhana Pimpin AJI Indonesia 2024-2027