Home / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:37 WIB

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal secara nasional.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham tertanggal 10 Februari 2022.

Label halal baru tersebut berlaku sejak 1 Maret sekaligus mengganti label halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menerangkan bahwa penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga  Soroti Rencana Impor Beras 500 Ribu Ton, Wasekjen DPP PKB: Bukan Solusi dan Merugikan Petani

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Label Halal MUI/Ist

Label Halal MUI/Ist

Ia menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga  Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” terang Aqil.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menyebut pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim. (Sub)

Share :

Baca Juga

All New Honda BR-V/Ist

Industri

3.200 Unit All New Honda BR-V Mulai Dikirim ke Konsumen, Ini Harga Resminya di Indonesia
Presiden RI Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Nasional

Jokowi Bakal Hadiri Milad ke-109 Muhammadiyah Secara Virtual
Pemerintah menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Sabtu (29/03/2025)/Kemenag

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum-Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027/Ist

Nasional

Raih 90 Suara Elektoral, Nany Afrida-Bayu Wardhana Pimpin AJI Indonesia 2024-2027
Alvin Faiz (kiri) mendampingi sang adik, Ameer Azzikra (kanan) di acara pernikahannya/Instagram @alvin_411

Nasional

Minta Dijenguk Sebelum Meninggal, Alvin Menyesal Tak Bisa Besuk Ameer di RS
Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini
Presiden Jokowi meninggalkan Kota Palu menuju Kabupaten Poso, Jumat (25/2/2022)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Usai Tinjau Vaksinasi di Palu, Jokowi Terbang ke Poso Gunakan Helikopter Super Puma
Tangkapan layar Kapolres Jakpus, Kombes Hengki meluapkan kekesalan atas pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi saat mengamankan demostrasi Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021)/Ist

Nasional

Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar