Home / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:37 WIB

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal secara nasional.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham tertanggal 10 Februari 2022.

Label halal baru tersebut berlaku sejak 1 Maret sekaligus mengganti label halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menerangkan bahwa penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca juga  Sulteng Kantongi 4 Medali di PON Aceh-Sumut 2024

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Label Halal MUI/Ist

Label Halal MUI/Ist

Ia menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga  Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil Dijadwalkan Tiba di Indonesia Sore Ini

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” terang Aqil.

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menyebut pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim. (Sub)

Share :

Baca Juga

Margarito Kamis/ANTARA

Nasional

Margarito Kamis: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Nasional

Kapolri Ingatkan Anggota Humanis dalam Mengawal Aksi Mahasiswa 11 April
Pengisian BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu terhenti seusai pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Nasional

Kualitas Pertalite Disebut Menurun Hingga Bikin Boros, Ini Penjelasan Pertamina
Zinidin Zidan/Instagram @zinidinzidan_real

Nasional

Akui Kena Mental, Zidan 5 Hari Tak Bisa Tidur Hingga Muntah Gegara Kepikiran Hujatan Netizen
Pemerintah menetapkan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, Sabtu (29/03/2025)/Kemenag

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Ahmad Ali/hariansulteng

Nasional

Soroti Wasit PON 2024 Laga Sulteng Vs Aceh, Ahmad Ali Desak PSSI Jatuhi Sanksi Berat
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah) menggelar konferensi pers secara virtual terkait gempa bermagnitudo 7,5 di NTT, Selasa (14/12/2021)/hariansulteng

Nasional

Ingatkan Potensi Gempa Susulan NTT, BMKG: Jauhi Pantai dan Gedung Retak
Tungku milik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali meledak, Minggu (24/12/2023)/Ist

Morowali

Ledakan Smelter Tewaskan Puluhan Pekerja, Menaker Siap Sanksi Tegas PT ITSS Jika Tak Patuhi K3