HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Sebanyak 2 juta buruh atau pekerja bakal menggelar aksi mogok nasional mulai 6-8 Desember 2021 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (20/11/2021).
Said mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan pemerintah hanya menaikkan upah minimum sebesar 1.09 persen.
*Aksi ini meluas di 30 provinsi yang melibatkan ratusan ribu pabrik. Perkiraan jumlah anggota yang mengikuti mogok nasional ini mencapai 2 juta orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jutaan buruh nantinya akan mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Adapun bentuk aksi mogok nasional kali ini berupa unjuk rasa di lingkungan pabrik tempat buruh bekerja.
“Dasar mogok nasional ini menggunakan UU Nomor 9 tahun 1998. Kami akan setop produksi keluar dari ruang produksi menuju ke lingkungan pabrik,” kata Said.
Dalam aksinya, kaum buruh menuntut dua hal kepada pemerintah.
Pertama, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7 sampai 10 persen.
Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Mogok nasional ini juga akan diikuti para pekerja di sektor transportasi, guru-guru honorer, petani hingga nelayan. Sebab dua agenda tadi menjadi menjadi perhatian dari seluruh elemen rakyat,” tutur Said.(hs)