Home / Palu

Senin, 14 September 2026 - 16:16 WIB

Laporan Kasus Penipuan Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polresta Palu

Mako Polresta Palu. (Foto: hariansulteng.com)

Mako Polresta Palu. (Foto: hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus dugaan penipuan yang dialami Rifaldy Moh Rifai Karim belum mendapat titik terang sejak dilaporkan ke Polresta Palu tiga tahun lalu.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2 November 2022 di Jalan Dewi Sartika, Lorong Kenangan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Korban meminjamkan dana kepada seorang pria berinisial total Rp250 juta untuk keperluan proyek pembukaan jalan di Desa Sibonu, Kabupaten Sigi.

Dana tersebut disepakati untuk dikembalikan. Namun hingga kini korban mengaku belum menerima pengembalian.

Dalam proses penanganan perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor /28/III/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Kota Palu/Polda Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu.

Penerbitan SPDP menjadi bagian penting dalam proses hukum karena menunjukkan bahwa tahapan penyidikan telah dimulai dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Baca juga  Raih Suara Terbanyak, Rolis Muhlis Pimpin IJTI Sulteng Periode 2025-2029

Namun, hingga September 2026, pihak korban masih mempertanyakan perkembangan dan kepastian penanganan perkara setelah SPDP diterbitkan.

“Jika proses penyidikan belum selesai, pihak korban juga berharap terdapat penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian,” ujar Rukly Chahyadi, kuasa hukum Rifaldy, Senin (14/9/2026).

Rukly menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Akan tetapi, kata dia, sorotan utama tertuju pada ketidakjelasan perkembangan proses hukum setelah laporan berjalan lebih dari tiga tahun dan SPDP telah diterbitkan.

“Jangan sampai SPDP sudah ada, tetapi korban kembali berada dalam ketidakjelasan mengenai perkembangan perkaranya,” ucapnya.

Menurut Rukly, lamanya penanganan perkara perlu menjadi perhatian karena masyarakat yang membuat laporan memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang telah ditempuh.

Baca juga  KPU Tetapkan Pasangan Hadianto-Imelda sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih

“Klien kami masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan perkaranya. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Rukly.

Ia menuturkan, kepastian tersebut penting agar laporan masyarakat tidak berhenti tanpa arah yang jelas.

Rukly menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak korban bukan dimaksudkan untuk mendikte atau mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Klien kami berhak mengetahui apakah laporannya masih diproses, sudah sampai pada tahapan apa, akan dilanjutkan, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan. Semua harus berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Kami hanya meminta kepastian hukum,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema menghadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia, Jumat (1/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia, Husaema Harap Komunitas di Palu Tak Hanya Jadi Penonton
Ahmad Ali disambut antusias warga saat melakukan kampanye di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur dan Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Senin malam (14/10/2024)/Ist

Palu

Jadi Idola Emak-emak, Ahmad Ali Punya Jurus Jitu Selesaikan Masalah Sekolah Anak
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo membuka secara resmi Musrenbang RPJPD Kota Palu 2025-2045, Selasa (30/4/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Irmayanti Buka Musrenbang RPJPD Kota Palu 2025-2045
Wawali Palu, Bupati Sigi hingga Mantan Gubernur Sulteng hadiri Lebaran Mandura di Kampung Baru, Jumat (28/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu, Bupati Sigi hingga Mantan Gubernur Sulteng Hadiri Lebaran Mandura di Kampung Baru
Kondisi sisa-sisa pembangunan Masjid Agung Darussalam Jl Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (23/11/2021)/Ist

Palu

Telan Anggaran Rp 50 Miliar, Pembangunan Kembali Masjid Agung Palu Mangkrak
Mahasiswa Untad berdialog dengan Wamen LHK, Alue Dohong soal aktivitas tambang ilegal, Kamis (10/3/2022)/hariansulteng

Palu

Di Hadapan Wakil Menteri LHK, Mahasiswa Untad Singgung Masalah Tambang Ilegal Dongi-Dongi
Akademisi Untad, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Palu

Soroti Sejumlah Pegawai Pemkot Palu Pakai Narkoba, Akademisi: Menyedihkan dan Harus Dipecat
IPPAT gelar Bukber bersama Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di hotel santika palu/hariansulteng

Palu

IPPAT Gelar Buka Puasa Bersama Wawali Palu Untuk Pererat Tali Silaturrahim