HARIANSULTENG.COM, PALU – Kasus dugaan penipuan yang dialami Rifaldy Moh Rifai Karim belum mendapat titik terang sejak dilaporkan ke Polresta Palu tiga tahun lalu.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2 November 2022 di Jalan Dewi Sartika, Lorong Kenangan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Korban meminjamkan dana kepada seorang pria berinisial total Rp250 juta untuk keperluan proyek pembukaan jalan di Desa Sibonu, Kabupaten Sigi.
Dana tersebut disepakati untuk dikembalikan. Namun hingga kini korban mengaku belum menerima pengembalian.
Dalam proses penanganan perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor /28/III/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Kota Palu/Polda Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu.
Penerbitan SPDP menjadi bagian penting dalam proses hukum karena menunjukkan bahwa tahapan penyidikan telah dimulai dan diberitahukan kepada penuntut umum.
Namun, hingga September 2026, pihak korban masih mempertanyakan perkembangan dan kepastian penanganan perkara setelah SPDP diterbitkan.
“Jika proses penyidikan belum selesai, pihak korban juga berharap terdapat penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian,” ujar Rukly Chahyadi, kuasa hukum Rifaldy, Senin (14/9/2026).
Rukly menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Akan tetapi, kata dia, sorotan utama tertuju pada ketidakjelasan perkembangan proses hukum setelah laporan berjalan lebih dari tiga tahun dan SPDP telah diterbitkan.
“Jangan sampai SPDP sudah ada, tetapi korban kembali berada dalam ketidakjelasan mengenai perkembangan perkaranya,” ucapnya.
Menurut Rukly, lamanya penanganan perkara perlu menjadi perhatian karena masyarakat yang membuat laporan memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang telah ditempuh.
“Klien kami masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan perkaranya. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Rukly.
Ia menuturkan, kepastian tersebut penting agar laporan masyarakat tidak berhenti tanpa arah yang jelas.
Rukly menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak korban bukan dimaksudkan untuk mendikte atau mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
“Klien kami berhak mengetahui apakah laporannya masih diproses, sudah sampai pada tahapan apa, akan dilanjutkan, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan. Semua harus berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Kami hanya meminta kepastian hukum,” pungkasnya.
(Red)














