Home / Poso

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:19 WIB

Perempuan Terdampak PLTA Poso Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Foto udara PLTA Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

Foto udara PLTA Poso di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, POSO – Perempuan terdampak proyek PLTA Poso bersama Solidaritas Perempuan bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026

Langkah hukum ini akan diikuti dengan Karnaval Perempuan dan aksi serentak 12 komunitas Solidaritas Perempuan dari berbagai wilayah yang mengalami dampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, negara dinilai lebih memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang hak-hak masyarakat, terutama kaum perempuan.

“Perempuan yang menanggung dampak paling besar justru sering menjadi kelompok yang paling sedikit dilibatkan dalam proses perencanaan, penyusunan AMDAL, konsultasi publik, dan pengambilan keputusan terkait pembangunan,” kata Sofianty dari Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, Jumat (24/7/2026).

Baca juga  Persempit Ruang Gerak Radikalisme, Satgas Madago Raya Gencarkan Razia di Poso

Sofianty menyebut kasus proyek energi PLTA Poso Energy menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan masyarakat, hanya melahirkan kekerasan struktural dan memperdalam pemiskinan terhadap perempuan.

“Selama belasan tahun, masyarakat Desa Sulewana menghadapi berbagai dampak, berupa kerusakan rumah, kerusakan rumah ibadah, dan kebun. Perubahan dan kerusakan lingkungan yang secara langsung mengganggu ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga  Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022

Sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan mendorong perubahan kebijakan, pihaknya menilai judicial review dapat menjadi salah satu strategi feminis untuk melakukan perubahan hukum secara sistemik.

Judicial Review atau hak uji materiil adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan.

“Judicial review menjadi jalan hukum yang formal dan mengikat untuk mengubah aturan yang diskriminatif terhadap perempuan dalam melawan feminisasi pemiskinan oleh negara,” pungkas Sofianty.

(Red)

Share :

Baca Juga

Cudy dan Agusto melaksanakan kampanye di Poso, Jumat (11/10/2024)/Ist

Poso

Duet Cudy-Agusto Ingin Lahirkan Jenderal-jenderal Baru di Sulteng
Suasana pemutaran film dalam program SineNgata di depan bioskop Nirmala, Poso (Sumber: Ejha/hariansulteng.com)

Poso

SineNgata Melawat ke Poso; Membangkitkan Memori dan Membagikan Pengetahuan Baru
9 komunitas anak muda Poso berkemah untuk memperkuat toleransi dan persaudaraan/Ist

Poso

Anak Muda Poso Perkuat Toleransi dan Persaudaraan Lewat Kemah Padu Satu
Satuan Brimob Polda Sulteng mengerahkan personel untuk membantu warga terdampak longsor di Kabupaten Poso, Kamis (23/01/2025)/Ist

Poso

Brimob Sulteng Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak Longsor di Poso
Kebakaran hebat melanda Markas Kodim 1307/Poso pada Senin malam (26/05/2025)/Ist

Poso

BREAKING NEWS: Kodim 1307/Poso Dilanda Kebakaran Hebat
Banjir melanda Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (28/01/2025)/Ist

Poso

220 KK di Desa Pasir Putih Poso Terdampak Banjir Imbas Luapan Sungai Kodina
Tetua adat mengikuti pembukaan Festival Tradisi Kehidupan 2023 di Banua Mpogpmbo Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselembah, Kabuapten Poso, Rabu (7/6/2023)/Ist

Poso

Warga Desa Peura Poso Antusias Sambut Festival Tradisi Kehidupan 2023
Banjir merendam Desa Salindu, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/4/2023)/Ist

Poso

45 Rumah Terdampak Banjir di Desa Salindu Poso, 22 KK Mengungsi