HARIANSULTENG.COM, SIGI – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menanggapi somasi yang dilayangkan Mohamad Irwan Lapatta.
Dalam jumpa pers, Kamis (2/7/2026), pihak Rizal mengaku baru menerima somasi tersebut dua hari sebelumnya.
Namun, mereka menilai terdapat kekeliruan administratif karena surat somasi yang diterima tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
“Yang menjadi persoalan, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Mohamad Nasir, perwakilan tim kuasa hukum Rizal Intjenae.
Nasir menegaskan bahwa timnya mewakili kepentingan pribadi Rizal Intjenae, bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati Sigi.
Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan yang berkembang terkait somasi tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan media.
“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” jelas Nasir.
Menurutnya, jawaban resmi terhadap somasi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Irwan Lapatta.
Sementara kepada publik, mereka hanya memberikan penjelasan mengenai sikap hukum kliennya.
Di hadapan sejumlah jurnalis, Nasir membantah bahwa kliennya telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan Irwan.
Ienjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Rizal dalam forum pelantikan pengurus KONI Sigu merupakan pengalaman pribadi terkait proses hukum yang pernah dialaminya sebagai saksi dalam suatu perkara.
“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” tuturnya.
Pihaknya juga mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan. Selama ini kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik dan pernah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.
Selain menjawab somasi, Nasir menyatakan kliennya memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Irwan untuk memberikan klarifikasi ataupun permohonan maaf terkait langkah hukum yang telah ditempuh.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien kami untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
(Red)














