Home / Palu

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:07 WIB

Praperadilan Rachmansyah, Kuasa Hukum Sesalkan Kejati Sulteng Abaikan Kondisi Medis

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). (Foto: Istimewa)

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026).

Rachmansyah melalui kuasa hukumnya, Wijaya, memaparkan poin-poin fundamen permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Gugatan ini mencuatkan isu besar mengenai marwah Restitutio in Integrum dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang fundamental.

Wijaya menyatakan pihaknya menemukan adanya kecacatan formil yang bersifat absolut berupa lompatan prosedur yang tak lazim.

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada April 2024, mendahului surat perintah penyelidikan (sprimlidik) yang dikeluarkan bulan Mei 2025.

“Secara logika hukum, ini semacam anomali. Bagaimana mungkin tindakan penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan,” kata Wijaya.

Wijaya menyebut hal ini melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Baca juga  Sekelompok Pemuda di Palu Protes Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, DPRD Sulteng: Kami Dukung

Hingga permohonan praperadilan didaftarkan, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat Imperatif (memaksa).

Menurut Wijaya, pengabaian terhadap hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap Right to Fair Trial atau hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Ia menambahkan, secara materiil, inti dari delik korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah bertransformasi menjadi Delik Materiil (Actual Loss).

“Klien kami telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (Restitutio in Integrum) sebesar Rp 9 Miliar sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ungkapnya.

Satu sisi, sambung Wijaya, unsur “merugikan keuangan negara” telah gugur demi hukum seiring adanya surat rekomendasi BPK-RI yang menyatakan kerugian negara NIHIL,

“Memaksakan pidana di saat negara tidak lagi dirugikan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai senjata terakhir),” ucapnya.

Kuasa hukum Rachmansyah menyayangkan sikap termohon yang mengabaikan kondisi medis kritis kliennya yang menderita penyakit jantung koroner.

Baca juga  Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Meskipun pihak Rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena fasilitas rutan tidak memadai, rermohon dianggap tetap melakukan pembiaran.

Wijaya mengatakan, penahanan dalam kondisi sakit keras tanpa urgensi yudisial adalah tindakan yang mencederai Dignitas Humana (harkat martabat manusia) dan bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional.

Ia juga menyinggung adanya penguasaan dana sebesar Rp4,2 miliar oleh termohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.

Dana tersebut, ujar Wijaya, disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kami hadir di Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan bahwa hukum di tahun 2026 ini tidak lagi bersifat retributif (pembalasan), melainkan korektif dan restoratif,” tutur Wijaya.

Share :

Baca Juga

Ribuan masyarakat mengantar jenazah Habib Shaleh ke lokasi pemakaman usai disalatkan di Masjid Nur Assa'adah, Kelurahan Boyaoge, Kota Palu, Sabtu (12/11/2022)/hariansulteng

Palu

Habib Shaleh di Mata Keluarga: Sukses Mendidik Anak, Tak Pernah Mengeluh Sakit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memperkenalkan Yojo dan Dei sebagai maskot Pilkada Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Kenalkan Yojo dan Dei, Maskot Pilkada Kota Palu 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) resmi meluncurkan tahapan pemiliham gubernur dan wakil gubernur 2024, Senin (27/5/2024)/hariansulteng

Palu

Usung Tagline Bahagia, KPU Sulteng Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gandeng Alfamidi sukseskan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)/istimewa

Palu

BNN Sulteng Gandeng Alfamidi Sukseskan Program P4GN
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri Silaturahmi bersama Drum Band Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sabtu (11/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Silaturahmi Drum Band GAP, Sekkot Palu Harap Praja IPDN Jadi Teladan Masyarakat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung rapat kerja Pemerintah Kota Palu tahun 2025 di Ballroom Hotel Best Western, Kamis (23/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Rapat Kerja Pemkot Palu 2025, Hadianto Rasyid Tekankan Efisiensi Anggaran
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri acara halal bihalal yang digelar oleh Perkumpulan Keluarga Paleleh dan Paleleh Barat (PKP-PB), Kamis (10/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Hadiri Halal Bihalal PKP-PB, Ajak Kolaborasi dan Dukung Program Pemerintah
Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf temui massa aksi Bela Guru Tua, Jumat (11/04/2025)/hariansulteng

Palu

Wakapolda Brigjen Helmi: Polda Sulteng Tak Akan Biarkan Ada yang Menghina Guru Tua