Home / Parigi Moutong

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Belasan Alat Berat di Lokasi PETI Taopa, Gakkum Didesak Tangkap Para Cukong

Belasan alat berat diduga melakukan pengerukan di lokasi PETI Taopa. (Foto: Istimewa)

Belasan alat berat diduga melakukan pengerukan di lokasi PETI Taopa. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Gakkum diminta segera menangkap para cukong dan menyita belasan alat berat yang ditengarai melakukan aktivitas tambang ilegal di hulu sungai Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Desakan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Merdeka Tanggap (FORMAT) Parimo atas keluhan warga setempat.

Ketua Format, Rustam H Husen mencatat sejumlah inisial pemilik alat berat yang diduga kuat terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pera pemilik dan cukong tersebut antara lain H KWN (2 unit alat berat), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit).

“Kami mendesak Polhut Gakkum untuk segera mengusut dan menangkap para cukong tersebut sebagai dalang utama kegiatan PETI,” ujar Rustam, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga  PLN Besok Padamkan Listrik 4 Jam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong

Ia menduga maraknya aktivitas PETI di sejumlah lokasi lantaran dibeking oleh pihak-pihak tertentu, sehingga para pelaku bebas mengeruk gunung dan menggali sungai.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Gakkum harus tegas, tangkap mereka karena sudah merusak hutan dan aliran sungai,” tandasnya.

Rustam mengemukakan, jika kegiatan PETI ini mulai terciduk oleh aparat, mereka hanya berhenti bekerja dan menyembunyikan alat berat ke hutan-hutan sekitar lokasi.

“Kalau ada operasi penertiban, mereka diperintah sembunyikan alat di hutan seolah-olah tidak ada aktivitas. Kami menduga ada oknum tertentu terlibat,” jelas Rustam.

Oleh sebab itu, katanya, Polisi Kehutanan (Polhut) Gakkum segera menginvestigasi dan mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat dalam kegiatan PETI di Moutong.

Baca juga  Lubang Bekas Tambang Jadi Sarang Nyamuk, Picu Lonjakan Kasus Malaria di Parimo

Rustam juga menduga bahwa aktivitas PETI tidak hanya di Desa Gio Barat, tetapi ada di sejumlah desa, seperi Lambunu, Karya Mandiri, Lobu, dan beberapa desa lainnya di Parigi Moutong.

Diketahui, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Polhut Gakkum memiliki mandat untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan tambang ilegal yang merusak ekosistem.

Tim media sudah melakukan konfirmasi kepada Perwakilan Gakkum Sulawesi, Muh Amin, Sabtu (8/11/2025), hingga berita ini tayang belum ada jawaban.

(Rif)

Share :

Baca Juga

Baliho besar wajah 4 anggota teroris MIT kembali disebar di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (17/11/2021) /Ist

Parigi Moutong

Belum Tertangkap, Baliho Wajah 4 DPO Teroris Poso Kembali Disebar
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi (tengah) memimpin konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021)/Ist

Parigi Moutong

Operasi Madago Raya Perburuan 4 Teroris Poso Diperpanjang
Pelimpahan Berkas Perkara tahap I oleh Polda Sulteng kepada Kejari Parigi/istimewa humas Polda Sulteng

Parigi Moutong

Pelaku Kasus Penembakan Erfaldi di Parimo Memasuki Babak Baru
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid/Ist

Parigi Moutong

Operasi PETI Taopa Bocor, Anwar Hafid: Lebih Pintar Pencuri Ketimbang Petugas
Proses pencarian Seorang anggota Brimob yang hanyut di sungai Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, Sabtu (25/6/2022) sore/istimewa fatma

Parigi Moutong

Satu Orang Anggota Brimob Hanyut di Sungai Salubanga Parimo
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Warga Tewas Tertembak Saat Demo Ricuh di Parimo
Relawan Banuata gelar Temu Mat Ali (TEMALI) di Parigi Moutong, Minggu (7/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

TEMALI di Parimo, Ahmad Ali Dicecar Keluhan Warga soal Kondisi Sail Tomini hingga Iuran BPJS
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Parigi Moutong

Polres Parimo Naikkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Tahap Penyidikan