HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo) terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2023 lalu berdasarkan laporan polisi LP/B/73/X/SPKT/RES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG.
Kasihumas Polres Parimo, Iptu Sumarlin menyatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk permohonan visum korban atas dugaan persetubuan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi baik terlapor dan pelapor. Dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi, penyidik telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan 14 juni 2024,” ungkapnya, Kamis (11/7/2024).
Sumarlin menambahkan, perkembangan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah disampaikan melalui surat SP2HP kepada korban ataupun keluarga korban.
Adapun pasal yang diprasangka dalam kasus ini di antaranta pasal 70 D juncti pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang lerubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Fat)