Home / Palu

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Jatam Sulteng Tantang Kapolda Baru Tertibkan Tambang Ilegal

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik. (Sumber: Ist)

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik. (Sumber: Ist)

HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menantang Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Endi Sutendi untuk serius menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Tambang ilegal adalah pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan Kapolda baru,” tegas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Rabu (5/11/2025).

Menurut Taufik, maraknya PETI di berbagai daerah di Sulteng terjadi karena lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Padahal, aktivitas PETI jelas merupakan kegiatan ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ia mencontohkan aktivitas PETI di Poboya, Kota Palu yang hingga kini masih marak tanpa penindakan.

“Tambang ilegal di Poboya itu bisa dibilang ada di pelupuk mata Polda Sulteng, karena jaraknya hanya sekitar 10 kilometer dari markas Polda. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ucap Taufik.

Hal serupa juga terjadi di Parigi Moutong dan Buol. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, aktivitas PETI di dua wilayah tersebut semakin marak tanpa adanya penindakan APH.

Baca juga  Gelar Rakernas, IKA Untad Gagas 5 Program Kerja Sampai 2027

“Di Buol, khususnya di pegunungan Desa Busak I, Busak II, dan Pinamula, aktivitas tambang ilegal makin ramai. Tapi sampai hari ini kami dari JATAM belum mendapat kabar adanya tindakan hukum dari aparat,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, desakan untuk menindak PETI sebenarnya sudah lama disuarakan sejak masa kepemimpinan kapolda sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho.

Namun, penindakan yang dilakukan belum menyentuh para cukong dan pemodal utama tambang ilegal.

“Selama ini penindakan hanya sebatas ke pekerja lapangan. Para pemodal di balik tambang ilegal belum tersentuh, makanya aktivitas mereka tetap eksis,” jelas Taufik.

Karena itu, Jatam Sulteng mendesak Irjen Endi Sutendi agar benar-benar serius memberantas PETI. Selain merusak ekologi, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

“Kapolda baru harus berani menindak perusahaan tambang ilegal yang terbukti mencemari lingkungan,” tegas Taufik.

Taufik juga menekankan pentingnya menindak tegas pemasok bahan berbahaya seperti sianida dan merkuri yang digunakan para penambang ilegal.

Baca juga  Usai Demo di BP2P, Penyintas Bencana Sulteng Dijanjikan Didata Kembali

“Penggunaan merkuri dilarang undang-undang. Jadi selain menindak tambang ilegal, Kapolda juga harus berani menjerat penyuplai bahan berbahaya itu,” ujarnya.

Taufik menilai aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan baru bertindak. Polisi, kata dia, wajib menindak setiap aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
Ia juga menduga masih ada keberpihakan terhadap pemodal di balik PETI.

“Praktik tambang ilegal masih eksis karena ada yang membiayai. Aparat harus berani memberi efek jera dengan menjerat para pemodal menggunakan pasal berlapis, bukan hanya menindak para pekerja di lapangan,” imbuhnya.

Selain itu, Taufik meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam mengungkap para pemodal atau beking tambang ilegal agar publik bisa ikut mengawasi proses penegakan hukum.

“Kapolda Sulteng yang baru harus punya komitmen kuat untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang hampir ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pelaksanaan program aktualisasi nilai-nilai Pancasila, Sabtu (22/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Hadiri Gerakan Aksi Pancasila Melawan Stunting

Palu

Jelang Gebyar Paud 2023, Sekkot Irmayanti Matangkan Persiapan Bersama OPD
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Polda Sulteng Tangani 9.252 Kasus Selama 2024, 67 Persen Selesai
Tim SAR lakukan pencarian terhadap bocah di Buol yang hilang terseret ombak, Sabtu (15/02/2025)/Ist

Palu

Bocah 10 Tahun di Buol Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai
Kota Palu menempati peringkat ke-4 dalam penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Raih Peringkat 4 Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Porambanga To Dea Oge (Pordeo) 83 menggelar musyawarah besar (mubes) ke-2 di Cafe Pijakan samping Jembatan Lalove, Kota Palu, Minggu (19/3/2023)/Pemkot Palu

Palu

Gelar Musyawarah Besar, Ketua Pordeo 83: Nunu yang Engkau Dengar Beda dengan yang Engkau Lihat
Kota Palu meraih peringkat II dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi
Pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapangan Islamic Center Untad pada 2019/Ist

Palu

Sempat Ditiadakan karena Pandemi, Untad Kembali Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Terbuka