Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:02 WIB

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali atas status tersangka yang dikenakan kepadanya.

Menurut hakim, tindakan Polda Sulteng selaku termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar Imanuel saat membacakan putusan sidang praperadilan, Rabu (28/05/2025).

Kuasa hukum Heandly, Abd Aan Achbar menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.

“Pada dasarnya, hakim telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita. Membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Heandly Mangkali,” kata Aan.

Ia menilai substansi putusan dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.

Baca juga  Aksi Gabungan Anggota Brimob Sulteng dan Bhayangkari Bersihkan Pantai Moengko

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” ujarnya.

“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” kata Aan menambahkan.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Heandly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ucapn Heandly.

Usai sidang, Heandly berterima kasih kepada keluarga, terutama sang istri istri yang selalu menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” tuturnya.

Jurnalis asal Morowali Utara ini mengaku tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Baca juga  Roa Jaga Roa Ajak Warga Ikut Operasi Katarak Gratis di Palu

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Heandly.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka Talkshow Pasar Modal Syariah di Restoran Marannu Palu, Selasa (29/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Talkshow Pasar Modal Syariah, Sekkot Palu Harap Perempuan di Palu Pahami Industri Jasa Keuangan
Ratusan sukelawan tergabung dalam Banuata mendeklarasikan dukungan untuk Ahmad Ali sebagai bakal calon gubernu Sulteng di Pilkada 2024, Senin (20/5/2024)/hariansulteng

Palu

Heran Andika Pertanyakan Kontribusi Ahmad Ali di DPR RI, Relawan Banuata: Ini Tenaga Ahli atau Politisi?
Wawali Kota Palu, Reny A Lamadjido ikut langsung dalam silaturahmi Ramadan 1444 Hijriah/Pemkot Palu

Palu

Safari Ramadan 1444 H, Wawali Palu Sambangi Masjid Jami Nurul Ijtihad
Vokalis band Drive, Rizki ramaikan malam puncak reuni akbar IKA SMADA Palu, Sabtu (5/11/2022)/hariansulteng

Palu

Awali dengan Lagu ‘Terbang’ Milik The Fly, Rizki Drive Guncang Panggung Reuni Akbar IKA SMADA Palu
AMSI Sulteng bekerja sama dengan Donggi Senoro DSLNG mengadakan kegiatan Klinik Artificial Intelligence (AI) untuk redaksi/Ist

Palu

Pertama di Sulteng, AMSI Sulteng-DSLNG Gelar ‘Klinik AI’ untuk Redaksi
Awal tahun 2023, Kota Palu ketambahan gedung belajar baru, yaitu MTs Nurul Islam Tawaeli yang berada di Jl Yangge Bodu, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli/istimewa

Palu

Kadis Dikbud Kota Palu Resmikan Gedung Baru MTs Nurul Islam Tawaeli
Kapolsek Palu Timur, AKP Umar bersama Dekan FISIP Untad, Prof Muhammad Khairil menemui massa aksi terkait kasus perusakan sekretariat mahasiswa, Kamis (16/12/2021)/hariansulteng

Palu

Dua Bulan Berlalu, Pelaku Perusakan Sekretariat Mahasiswa Untad Belum Terungkap
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan puluhan bantuan perahu fiber di eks pantai Tumbelaka, Kamis (28/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan Bantuan 49 Unit Perahu Fiber untuk Nelayan di 18 Kelurahan