Home / Palu

Senin, 19 Mei 2025 - 20:14 WIB

Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Kantor Kejati Sulteng/Ist

Kantor Kejati Sulteng/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menerima laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako soal event Semarak Sulteng Nambaso.

Rumah Hukum Tadulako menduga adanya penyalahgunaan dana acara yang digelar hampir sebulan dalam rangka perayaan HUT Sulteng ke-61.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian mengatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

“Suratnya ini kan baru masuk ya, tadi baru disposisi ke Pidsus,” ujar Laode, Senin (19/05/2025).

Ia menerangkan, bagian pidana khusus terlebih dahulu akan mempelajari laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga  Kehadiran Novalina Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Simpang Siur

“Setelah didisposisi ke pidsus, setelah itu dipelajari terkait laporannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Laporannya terkait pelaksanaan HUT Provinsi Sulteng,” imbuh Laode.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Resmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Imelda Tekankan Transparansi dalam Pelayanan Publik

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

(Fat)

Share :

Baca Juga

Petugas Satgas K5 menggerebek homestay yang diduga sebagai tempat prostitusi di Jalan Bangau, Kelurahan Lasoani, Jumat malam (10/3/2023)/Ist

Palu

Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu
Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri kegiatan Ladies Program di Sheraton Hotel Surabaya, Kamis (08/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ikuti Fashion Show Apeksi di Surabaya, Diah Puspita Tampilkan Wastra Khas Kota Palu
Fakultas Ekonomi Universitas Alkhairaat (Unisa) melakukan sosialisasi pendampingan Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) dan PPK Ormawa tahun 2024, Sabtu (10/2/2024)/Ist

Palu

Dosen Untad Jadi Pemateri Sosialisasi Pendampingan PKM dan PPK Ormawa di Unisa Palu
Pemerintah Kota Palu mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi data dukung kriteria kabupaten/kota sehat (KKS) tahun 2025 secara virtual, Senin (21/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Ikuti Verifikasi dan Validasi Data KKS Tahun 2025
Puluhan massa dari YAMMI Sulteng menggelar aksi menolak aktivitas tambang ilegal, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Tolak Tambang Ilegal, YAMMI Sulteng Demo di Depan Kantor Gubernur
Ahmad Ali disambut antusias warga saat melakukan kampanye di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur dan Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Senin malam (14/10/2024)/Ist

Palu

Jadi Idola Emak-emak, Ahmad Ali Punya Jurus Jitu Selesaikan Masalah Sekolah Anak
Benelli Big Bike Indonesia saat touring/istimewa

Palu

Benelli Big Bike Indonesia Jajal Rute Palu-Makassar 
Pedagang di Pasar Inpres Manonda mulai membangun kembali lapak jualan usai musibah kebakaran, Selasa (5/4/2022)/hariansulteng

Palu

Seminggu Usai Kebakaran, Pedagang Pasar Inpres Manonda Mulai Bangun Kembali Lapak Jualan