HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI meminta kepolisian menjadikan hasil investigasi Jatam Sulteng sebagai petunjuk untuk menyelidiki dugaan tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Selama melakukan investigasi sejak Januari-November 2024, Jatam Sulteng menemukan kegiatan penambangan ilegal menggunakan metode perendaman yang diduga dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
“Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan agar tambang-tambang ilegal ini ditertibkan. Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun itu” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat ditemui di sela kegiatan dialog kebangsaan, Rabu (15/01/2025).
Dikatakan Sarifuddin, aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, aparat penegak hukum terutama kepolisian harus responsif terhadap berbagai laporan masyarakat maupun NGO soal praktik illegal mining.
Sebab bila tak ada penegakan hukum, maka bisa menimbulkan asumsi liar seperti dugaan adanya bekingan oknum-oknum tertentu di balik kegiatan penambangan ilegal.
Mengenai dugaan tambang ilegal PT AKM, politisi PAN itu menyampaikan bahwa masyarakat juga bisa memberikan data dan informasi kepadanya terkait perkara tersebut.
“Kalau ada bukti bisa sampaikan kepada saya. Kalau hanya sebatas ‘dugaan’ ini kan dalam hal pembuktian sangat rendah. Jika ada buktinya sampaikan dan pasti saya tindak lanjuti,” terang Sarifuddin.
Sebelumnya di pengujung tahun 2024, Polda Sulteng menyatakan sedang mendalami perkara dugaan penambangan ilegal oleh perusahaan yang dipimpin Adi Gunawan tersebut.
“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Mako Polda Sulteng, Selasa malam (31/12/2024).
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pendalaman yang dilakukan Polda Sulteng.
(Red)