Home / Sigi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:53 WIB

Dua Desa di Kecamatan Pipikoro Terima SK Pengakuan MHA dari Pemkab Sigi

Desa Banasu dan Desa Palempea, Kecamatan Pipikoro, menerima SK pengakuan MHA dari Pemkab Sigi/Ist

Desa Banasu dan Desa Palempea, Kecamatan Pipikoro, menerima SK pengakuan MHA dari Pemkab Sigi/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Dua desa di Kecamatan Pipikoro mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Kedua desa itu yakni Desa Banasu dan Desa Palempea, berdasarkan SK bernomor 100.3-160 tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Wilayah Adat To Kulawi Uma, yang ditandatangi Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.

Salah satu pasal dalam SK menyebut pemerintah mengakui pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Besa Banasu dilaksanakan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Gempa M 4,5 Guncang Sigi, Terasa hingga Kota Palu

Kepala desa Banasu, Edwin mengatakan bahwa pengajuan permintaan pengakuan MHA ini berdasarkan keputusan bersama masyarakat dan tetua adat.

Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan dan sumber daya alam di wilayah mereka.

Menurutnya, SK pengakuan MHA ini terbit karena bantuan KARSA Institute yang menjadi pendamping utama proses pengawalan mendapatkan pengakuan tersebut.

“Kami pemerintah desa dan masyarakat sangat berterima kasih dengan SK Pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” kata Edwin, Minggu (11/05/2025).

Baca juga  Ahmad Ali Cup Batal Digelar di Sigi karena Tak Kantongi Izin, Panitia Bantah Ada Unsur Politik

Desmon, Manager Program ESTUNGKARA, Karsa Institute sangat mengapresiasi langkah sigap Pemerintah kabupaten Sigi terkait Pengakuan dua desa yang mereka dampingi.

Program ESTUNGKARA yang diinisiasi KARSA Institute bersama Kemitraan memanglah untuk mewadahi pendampingan dan advokasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Artinya kami mendampingi tetapi kami tidak meminta. Masyarakat yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi dan mengawal sampai proses ini selesai. Ini baru tahapan awal, hutan adat dua desa ini menyusul,” imbuh Desmon.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Soulove Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/Ist

Sigi

Gegara Kelapa, Seorang Adik Bunuh Kakak Kandung di Kabupaten Sigi
Ilustrasi/Ist

Sigi

Bocah 11 Tahun di Sigi Mengaku Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak, Polisi: Indikasi Belum Cukup Kuat
Moh Fadly/Ist

Sigi

Pengacara Keluarga Korban Pembakaran di Sigi Harap Hasil Rekonstruksi Bisa Ungkap Kebenaran
Isrini, ibu korban pembakaran di Desa Sidondo histeris saat menyaksikan rekonstruksi, Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

Sigi

Tersangka Pembakaran Wanita di Sigi Peragakan 54 Adegan Rekonstruksi, Ibu Korban Menangis Histeris
Bencana banjir melanda Desa Balongga dan Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Rabu malam (17/4/2024)/Ist

Sigi

Banjir Terjang Dua Desa di Kabupaten Sigi, Akses Jalan Palu-Bangga Terputus
Hujan deras yang mengguyur mengakibatkan banjir di Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Selasa (2/7/2024)/Ist

Sigi

Banjir Landa Desa Tuva Sigi, Jalan Poros Palu-Kulawi Dipenuhi Lumpur
Ahmad Ali hadiri konser BERAMAL di Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Kamis malam (25/7/2024)/Ist

Sigi

Prihatin dengan Akses Jalan ke Kulawi Selatan, Ahmad Ali: Mari Akhiri Penderitaan Ini
Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi