Home / Sulteng

Kamis, 3 April 2025 - 23:36 WIB

Tempuh Jalur Adat, Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng Minta Fuad Plered Dihukum Givu

Komwil Alkhairaat Sulteng akan menempuh jalur peradilan adat untuk memproses dugaan penghinaan Fuad Plered terhadap Pendiri Alkhairaat/Ist

Komwil Alkhairaat Sulteng akan menempuh jalur peradilan adat untuk memproses dugaan penghinaan Fuad Plered terhadap Pendiri Alkhairaat/Ist

HARIANSULTENG.COM – Komisariat Wilayah (Komwil) Alkhairaat Sulteng akan menempuh jalur peradilan adat untuk memproses penghinaan Fuad Plered terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Langkah ini ditempuh oleh Komwil Alkhairaat Sulteng karena sampai saat ini kasus ujaran kebencian Fuad Plered melalui akun YouTube tak kunjung diproses melalui jalur hukum formal.

Padahal, sejumlah komwil, komda dan Abnaul Khairaat di beberapa daerah sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sikap serius ini ditunjukkan oleh Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng, Arifin Sunusi, dengan intens melakukan komunikasi bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng dan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat.

Mereka telah melakukan pertemuan guna merumuskan poin penting yang akan diajukan dalam persidangan adat nanti.

Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng, Arifin Sunusi merasa geram atas perilaku Fuad Plered sehingga merasa perlu mengambil langkah-langkah konkret.

“Dia tidak boleh berbicara di jagat media sosial secara sembarangan, apalagi yang isinya ujaran kebencian, rasis, dan dapat memecah belah keharmonisasian berbangsa bernegara,” kata Arifin, Kamis (04/04/2025).

Baca juga  Pembangunan Huntap Mandek, Korban Gempa Sulteng 2018 Minta KPK Turun Tangan

Langkah pertama yang ia tempuh adalah berdiskusi dengan Sekjen PB Alkhairaat untuk mencari jalan keluar dalam menangani perkara tersebut.

“Jalan keluar itu tidak melalui jalur hukum formal seperti yang dilakukan oleh sahabat-sahabat komwil, komda dan Abnaul Khairaat lainnya. Saya meminta untuk menempuh jalur peradilan adat untuk menghukum orang ini (Fuad Plered),” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan, ia pun melakukan komunikasi-komunikasi dengan pemangku adat di wilayah keadatan Tanah Kaili.

Secara kelembagaan, pertama kali ia berkomunikasi dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng dan langsung mendapatkan respons yang baik.

“Setelah itu, kami bersama BMA Sulteng melakukan silaturahmi dengan Toma Oge Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Saya meminta untuk dibuka peradilan adat untuk mengadili dan menghukum orang ini. Alhamdulillah, Bapak Longki Djanggola merespons dan memberikan dukungan,” ungkap Arifin.

Baca juga  Risharyudi Triwibowo, Enterpreuneur Muda Sulteng Juga Bisa Go Internasional

Sejauh ini, pihaknya sudah merampungkan semua hal yang berkaitan dengan peradilan adat yang akan dilaksanakan nanti, seperti materi-materi aduan yang akan disampaikan dirinya sebagai To Pangadu.

“BMA sudah menyepakati peradilan adat itu akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025,” ujarnya.

Sebagai To Pangadu (Pengadu), Arifin sangat berharap agar majelis hukum adat menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya kepada Fuad Plered.
Terkait keberadaan Teradu (Fuad Plered) yang berada jauh dari wilayah Sulteng, baginya tidaklah menjadi masalah.

Menurutnya, dalam peradilan adat sendiri, apakah Teradu hadir atau tidak hadir, putusan majelis akan tetap dikeluarkan.

Arifin mengatakan, masyarakat Tanah Kaili memiliki sarana bagi orang-orang yang melanggar tatanan norma adat.

Tatanan nilai tersebut tidak boleh dilanggar dan ada sanksinya, yaitu Salambivi, kemudian Salakana. Bahkan, kata dia, untuk kategori Salakana, bisa mencapai tataran Salakana Bangu Mate.

Share :

Baca Juga

DLH Sulteng lakukan pengecekan kualitas udara, air hingga pengelolaan limbah PT CPM, Rabu (19/02/2025)/Ist

Palu

DLH Sulteng Sebut Pengelolaan Limbah B3 CPM Tergolong Baik
Kondisi sisa-sisa pembangunan Masjid Agung Darussalam Jl Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (23/11/2021)/Ist

Palu

Telan Anggaran Rp 50 Miliar, Pembangunan Kembali Masjid Agung Palu Mangkrak
Ilustrasi/Ist

Palu

Pemkot Palu Sediakan Wifi Gratis di 21 Titik, Berikut Lokasinya
Asosiasi Petani Durian se Sulawesi Tengah (Sulteng) mentayarakan dukungan mereka kepada pasangan Rusdy Mastura (Cudy) dan Sulaiman Agusto Hambuako, Jumat (1/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Petani Durian Dukung Rusdy Mastura di Pilgub Sulteng 2024
Jembatan menuju Desa Kumbasa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ambruk diterjang banjir, Rabu (24/1/2024)/Ist

Donggala

Jembatan Rusak Diterjang Banjir, 100 KK di Desa Kumbasa Donggala Terisolasi
PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan perusahaan pemegang kontrak karya atas konsesi pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/BRMS

Palu

Buntut Pemutusan Hubungan Kerja Sama, LPM Kompak Suarakan ‘Usir CPM’ dari Poboya
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi (tengah) memimpin konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021)/Ist

Parigi Moutong

Operasi Madago Raya Perburuan 4 Teroris Poso Diperpanjang
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama sang istri, Diah Puspita, menghadiri gala dinner bersama seluruh wali kota se-Indonesia, Rabu malam (07/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Munas VII Apeksi Surabaya, Hadianto dan Istri Hadiri Galla Dinner Bersama Wali Kota se-Indonesia