HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu tak menampik bahwa keberadaaan juru parkir (jukir) liar menjadi permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Palu mencatat jumlah jukir terdaftar atau resmi sebanyak 507 orang yang tersebar di 203 lokasi.
“Kota Palu ini memang marak juru parkir liar, apalagi di tempat-tempat ramai dan dianggap potensial. Saat ini ada 507 jukir yang terdaftar di Dishub, tersebar di 203 titik di wilayah Kota Palu,” ungkap Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Dishub) Palu, M Danial, Selasa (15/11/2022).
Danial menjelaskan, resmi tidaknya juru parkir dapat diketahui secara kasat mata melalui seragam yang dilengkapi dengan karcis.
Dishub Palu juga telah membentuk Satgas Parkir dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk menertibkan para jukir liar.
Selain melakukan penertiban, Satgas Parkir ini turut memberikan edukasi dan mengajak jukir liar untuk mendaftar di Dinas Perhubungan Kota Palu.
“Satgas Parkir ini terus bekerja, mendatangi objek-objek lokasi yang bermasalah. Jukir liar juga bisa mengajukan permohonan pendaftaran di Dishub. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, mereka akan dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, karcis dan perlengkapan lain. Mereka juga akan diajarkan cara mengatur kendaraan dan penggunaan sempritan,” jelas Danial. (Agr)