Home / Palu

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:06 WIB

‘Malapetaka Hukum’ di Balik Tambang Ilegal Poboya

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – “Jika benar adanya, maka ini adalah sebuah malapetaka hukum di Sulawesi Tengah. Saya ulangi, ini adalah malapetaka hukum”.

Kalimat “malapetaka hukum” dua kali diucapkan pemerhati hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, dengan nada geram.

Harun menyoroti dugaan praktik tambang emas ilegal oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Merujuk hasil investigasi Jatam Sulteng, perusahaan yang digawangi Adi Gunawan dkk itu diduga melakukan penambangan tanpa izin di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) sejak 2018.

Produksi PT AKM diperkirakan berjumlah Rp60 miliar per bulan. Keuntungan yang dapatkan perusahaan ditaksir mencapai Rp3 triliun selama 5 tahun aktivitasnya.

Namun satu sisi, lokasi kontrak karya CPM hanya berjarak sekitar 7 km dari Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Harun sependapat dengan Jatam soal dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga membuat kepolisian terkesan tidak peduli.

Baca juga  Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Tambang Ilegal di Sulteng

Menurutnya, beking di lahan tambang ilegal sudah menjadi rahasia umum. Keberadaan oknum-oknum tertentu ini bekerja untuk mengamankan operasi penambangan dari gangguan masyarakat dan aparat pemerintah.

“Kalau kejahatan ini sudah terjadi bertahun-tahun tetapi tidak ada penegakan hukum, berarti dapat diduga ada pelindungnya. Di republik ini sudah terang menderang, di mana ada kejahatan lingkungan akibat tambang, maka diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum,” jelas Harun, Rabu (01/01/2025).

Ia pun menyarankan agar Jatam Sulteng membuat laporan resmi atas temuannya, termasuk kepada Kapolri, DPR RI, Kompolnas hingga Presiden RI.

Harun mengatakan, perlu ada langkah-langkah strategis yang dilakukan agar kekayaan sumber daya alam seperti di Poboya benar-benar dapat dirasakan masyarakat, tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Baca juga  6 Pelajar Pemenang Lomba Karya Jurnalistik HUT 26 AJI Kota Palu

Hal sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Kalau (tambang ilegal) berlangsung terus menerus, kasihan negara ini. Sumber daya alam yang melimpah hanya dimanfaatkan segelintir orang. Harus ada langkah strategis agar kekayaan alam yang ada dapat dinikmati oleh rakyat melalui penerimaan resmi kepada negara,” tutur Harun.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng buka suara terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang melibatkan PT AKM.

Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan menyebut pihaknya sedang bekerja untuk mendalami perkara tersebut.

“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Mako Polda Sulteng, Selasa malam (31/12/2024).

(Red)

Share :

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar sosialisasi pendidikan pemilih segmen masyarakat adat, Kamis (30/11/2023)/hariansulteng

Palu

KPU Sulteng Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Masyatakat Adat
Hari kedua dialog YTM bertema "Menguak Ironi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Laju Tambang Nikel Ilegal", Selasa (12/11/2024)/hariansulteng

Palu

Pengawas Ketenagakerjaan Dicecar Buruh soal Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri Nikel Morowali
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura memberi sambutan di acara Gala Dinner Munas XI KAHMI, Kamis (24/11/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Gala Dinner Munas XI KAHMI, Gubernur Rusdy Mastura: Yakin Usaha Sampai
Massa HMI Cabang Palu bentangkan spanduk protes di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (13/4/2022)/hariansulteng

Palu

HUT ke-58 Sulteng, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Bertuliskan ‘Pecat Luhut’ di Gedung DPRD
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK Sulteng/Pemkot Palu

Palu

Serahkan LKPD ke BPK, Hadianto Rasyid Harap Ada Perbaikan Kinerja Keuangan
Mako Polda Sulawesi Tengah Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu/Ist

Palu

Propam Polda Sulteng Usut Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi Untad Via Chat
Pemkot Palu raih penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng/Ist

Palu

Pemkot Palu Raih Penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng
Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof Abrar Saleng. (Foto: Istimewa)

Palu

Cukong di Balik Tambang Ilegal: Untung Berlipat, Negara dan Pekerja Menanggung Derita