HARIANSULTENG.COM, PALU – Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Barliansyah mengatakan, imbauan ini ditujukan untuk mencegah kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan terutama pada waktu subuh.
“Salah satu kegiatan yang menjadi sasaran adalah balap liar dan konvoi bermotor yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja pada waktu subuh. Kegiatan ini tidak hanya membahayakan mereka sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).
Guna mencegah hal tersebut, jebolan Akpol 1996 itu memerintahkan anggotanya untuk menggencarkan patroli atau yang dikenal sebagai blue light patrol.
Blue light patrol dilaksanakan oleh Satgas Preventif yang terdiri dari personel Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas Polresta Palu.
Patroli ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi aktivitas masyarakat pada waktu subuh, serta memberikan edukasi dan penegakan hukum kepada mereka yang melanggar aturan.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan keselamatan bersama demi terwujudnya Kota Palu yang lebih baik. Sambut bulan ramadan dengan penuh keberkahan dan kedamaian,” ujar Barliansyah.
Berikut imbauan Kapolresta Palu yang ditandatangani Kasatlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata tertanggal 13 Maret 2024.
1. Bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2, roda 4 dan roda 6 agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot bogar, racing, brong dll) yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
2. Kepada para orangtua agar mengawasi anaknya untuk tidak terlibat kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balapan liar, konvoi dan keliling-keliling kota pada saat sebelum salat subuh, selesai salat subuh dan setelah salat tarawih pada malam hari.
3. Kepada pemerintah desa/kelurahan serta unsur terkait agar melakukan upaya pencegahan terhadap gangguan kamtibmas (antara lain penggunaan knalpot brong, bogar, racing dll) sehingga di bulan puasa ini tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kenyamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
4. Diharapkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan pimpinan ormas sekiranya dapat membantu menyosialisasikan imbauan ini melalui tempat-tempat ibadah dan lokasi yang ada di wilayah masing-masing.
5. Pihak Polresta Palu dan jajaran akan melakukan tindakan tegas serta penyitaan kendaraan bermotor selama 3 bulan bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengganggu kenyamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat di bulan puasa.
(Fat)