HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah terus melakukan percepatan agar penduduk Kota Palu memiliki KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2023.
Pemkot Palu mencatat saat ini jumlah penduduk yang telah memiliki KTP Digital sebesar 1,56 persen dari 271.074 jiwa penduduk wajib KTP.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Palu, Walawati saat ditemui, Selasa (22/8/2023).
“Target nasional sebesar 25 persen dari wajib KTP. Dan untuk Kota Palu masih rendah, sekitar 4.000-an atau 1,56 persen,” ujarnya.
Walawati mengajak masyarakat yang belum ber-KTP digital agar segera mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store.
Meski kegunaannya sama seperti KTP Elektronik, namun masyarakat bisa memperoleh banyak kemudahan ketika sudah ber-KTP Digital.
Kemudahan mencolok seperti masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP ketika mengurus berbagai hal berkaitan pelayanan publik.
“Kegunaannya sama dengan e-KTP, tetapi IKD lebih lengkap. Selain KTP juga terdapat kartu keluarga, jadi tidak perlu lagi membawa-bawa fotokopi. Jadi kami mengimbau masyarakat menggunakan KTP Digital, mengaktivasi KTP Digital ke petugas dukcapil,” jelas Walawati. (Mrj)