HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4/0251/ADPEM/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Edaran itu ditujukan kepada instansi, sekolah hingga puskesmas yang berada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Pemutaran lagu Indonesia Raya ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut poin surat edaran Wali Kota Palu:
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) Stanza agar diperdengarkan tepat pukul 10.00 Wita setiap hari.
2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
(Lam)