HARIANSULTENG.COM, PALU – Ditressiber Polda Sulteng terus melengkapi penyidikan kasus penipuan online trading investasi dengan tersangka 21 orang.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menyebut kasus yang diungkap 17 Januari 2025 lalu ini masih terus bergulir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” kata Djoko di Palu, Jumat (31/01/2025)
Hal ini sebut Djoko, sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku, bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.
“Hasil pendalam juga ditemukan adanya pelaku lain, inisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Dikatakan Djoko, pelaku R statusnya masih dalam pencarian (DPO). Ia berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone, terang Djoko.
Perkembangan lain, diperkirakan ada 9 korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di handphone para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri.
“Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp 4,9 miliar” ungkapnya.
Djoko menuturkan, adapun 2 pelaku anak di bawah umur sudah mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“2 anak sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” pungkasnya.
(Red)