HARIANSULTENG.COM, PALU – Majelis Mahasiswa Universitas Tadulako (MM Untad) memberikan keterangan resmi terkait pemilihan presiden mahasiswa (presma) 2022.
Ketua MM Untad, Steven Sitady menyebut hasil pemilu raya pemilihan presma pada 13 – 14 Juni 2022 tidak sah.
Sementara dari hasil penghitungan suara, Amming Asyita dari pasangan nomor urut 3 unggul usai meraih 2.060 suara.
Akan tetapi, Steven menampik bahwa penghitungan suara dilakukan atas keinginan panitia pemilu raya.
Ia mengatakan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad telah memberikan tekanan psikis kepada panitia sehari jelang penghitungan suara.
“Sangat disayangkan pemilihan umum raya harus tercederai oleh hadirnya wakil bidang rektor kemahasiswaan yang mengambil alih proses penghitungan suara,” imbuhnya, Kamis (16/6/2022) malam.
Semestinya, kata Steven, pihak birokrasi kampus tidak boleh mencampuri setiap tahapan penyelenggaraaan pesta demokrasi mahasiswa.
Sehinggga kehadiran wakil rektor dianggap bisa memicu potensi kecurangan pemilihan presma dan wakil presma.
Oleh karena itu, Steven meminta Rektor Untad, Mahfudz segera membentuk presidium Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“Presidium BEM Untad sebagai langkah preventif agar kenetralan lembaga kemahasiswaan tetap terjaga. Kami masih menunggu tanggapan beliau (rektor) untuk menerima kami secara organisasi,” ujarnya.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa saat ini Universitas Tadulako belum memiliki presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa,” sambung Steven.
HarianSulteng.com telah menghubungi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad, Sagaf melalui Whatsapp namun tak memperoleh jawaban.
Di sisi lain, sorotan atas pernyataan MM Untad datang dari pasangan calon presma dan wapresma nomor urut 1, Sebastian Nopaldi-Moh Fhadel.
Melalui akun Instagram pemenangan mereka @bersihkan.tadulako, Sebastian dan Fhadel menolak pembatalan hasil penghitungan suara pemilu raya 2022 dan pembentukan Presidium BEM Untad.
Sebaliknya, mereka menganggap MM Untad merupakan dalang dari kegaduhan proses pemilihan presma dan wapresma.
“Intervensi yang dituduhkan oleh MM Untad sepenuhnya tidak berdasar. Justru MM Untad biang kerok kegaduhan proses pemira 2022 karena mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan suara perwakilan legislatif dari seluruh fakultas,” tulis @bersihkan.tadulako. (Sub)