Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Ikuti Verifikasi Faktual, Prima Sulteng Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  BPBD Sulteng Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9 di Tolitoli dan Buol

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Polsek Palu Barat memperlihatkan dua barang bukti hasil curanmor di Jalan Jalur Gaza, Selasa (17/1/2023)/hariansulteng

Palu

Beraksi di 7 Lokasi, Polisi Bekuk Duo Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Jalur Gaza Palu
Ilustrasi/Ist

Palu

Sempat Menolak, Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Palu Siap Autopsi Dilakukan Demi Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menjadi pembicara dialog kebangsaan di Kota Palu, Rabu (15/01/2025)/hariansulteng

Palu

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Tambang Ilegal AKM di Poboya
Tumpukan sampah di Jalan Tanjung Karang pasca Kota Palu diguyur hujan deras sejak Senin (20/12/2021) sore hingga malam hari/Ist

Palu

Usai Hujan Deras, Sampah Berserakan di Jalan Tanjung Karang Kota Palu
Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (02/05/2025)/hariansulteng

Palu

Batal Dialog dengan Gubernur saat Aksi May Day, Jurnalis Pertanyakan Slogan ‘BERANI’ Anwar Hafid

Donggala

PLN Besok Padamkan Listrik 4 Jam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong
Pembukaan kejuaraan panjat tebing tingkat nasional Mapala Galara FEB Untad di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (22/11/2021)/hariansulteng

Palu

Besok, Kategori Lead Putra Bertanding di Kejuaraan Panjat Tebing Mapala Galara FEB Untad
Logo Musyawarah Nasional KAHMI ke XI di Sulawesi Tengah

Palu

KAHMI Rilis Logo Musyawarah Nasional ke XI di Sulawesi Tengah