Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  FKUB Sulteng Dukung Polri Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Polda Sulteng Segera Gelar Operasi Zebra Tinombala, Ada 10 Prioritas Penindakan

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Muhammad Rifki-Wah Ono terpilih sebagai ketua dan sekretaris resmi memimpin Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu periode 2024-2027/Ist

Palu

Pimpin PFI Palu 2024-2027, Rifki dan Wah Ono Komitmen Perkuat Kompetensi Pewarta Foto
Puluhan Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Anutapura Palu

Palu

Puluhan Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Anutapura Palu Besok
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau lokasi penempatan media informasi seputar Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah, Jumat (10/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Bersama Bank Indonesia Tinjau Penempatan Media Informasi CBP Rupiah
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani memberikan sambutan di acara pelantikan pengurus DPP Apindo Sulteng periode 2025-2030, Selasa malam (06/05/2025)/hariansulteng

Palu

Ketua Umum Apindo Singgung Tingginya Angka Kemiskinan di Sulteng di Tengah Hilirisasi Nikel
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid/Ist

Palu

Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR
Radar Sulteng menggelar jumpa pers terkait dugaan intimidasi yang dialami Andika, Jumat (25/9/2026). (Foto: Istimewa)

Palu

Organisasi Jurnalis Kecam Dekan FKM Untad usai Sebut Wartawan Provokator
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin/hariansulteng

Sulteng

Ketua Bawaslu Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Bakal Calon DPD RI Pencatut Nama Pendukung
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin meresmikan pembukaan restoran A'Robi Prime di Jalan Balai Kota Selatan, Kota Palu, Sabtu (03/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Resmikan Restoran A’Robi Prime di Jalan Balai Kota Selatan