Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Soroti Perbedaan Identitas Teroris MIT yang Tewas, Akademisi: Mabes Polri Terlalu Terburu-buru

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Cerita Gubernur Cudy Selamat dari Tsunami 2018 Berkat Domino

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Kobaran api melalap sebuah rumah di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kota Palu, Selasa (20/12/2022)/hariansulteng

Palu

Terdengar Ledakan, Rumah Tua dan Satu Unit Motor di Jalan Padanjakaya Palu Hangus Terbakar
Prabowo Subianto/Instagram @prabowo

Sulteng

Gerindra Benarkan Surat Prabowo Ajak Masyarakat Menangkan Ahmad Ali di Pilgub Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan silaturahim Forum Pelaku Usaha Tondo Kanan (FPUTK) terkait pembinaan bagi UMKM, Selasa (9/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Audiensi Bersama Pelaku Usaha Tondo Kanan, Hadianto Pastikan Bantu UMKM Asalkan Ber-KTP Palu
Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah mencuri kotak amal Masjid Jammi Nurul Iman, Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Parigi Moutong

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Masjid di Torue Parigi Moutong
Erfaldi, korban tewas akibat terkena tembakan saat demo tolak tambang berujung bentrok dengan polisi di Parigi Moutong/Instagram @erfaldi.07

Parigi Moutong

Ucapan “Rest in Power” Banjiri Instagram Erfaldi, Korban Penembakan di Parigi Moutong
Ilustrasi/Bawaslu

Palu

Daftar 9 TPS di Kota Palu Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024
Kiri ke kanan (Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto)/Ist

Sulteng

Hasil Akhir Quick Count Pilgub Sulteng Versi Poltracking: Anwar-Reny Unggul 45,40 Persen
Polres Morowali menangkap seorang pria berinisial ARS (50) pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian/Ist

Morowali

Polisi Asli Tangkap Polisi Palsu di Morowali