Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Polda Sulteng Amankan 78 Pelaku Premanisme Selama Operasi Pekat Tinombala

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Polda Sulteng Buka Penerimaan Polri Terpadu, Cek Waktu dan Syarat Pendaftaran

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (kanan) jadi Wakapolda Sulteng gantikan Irjen Soeseno Noerhandoko (kiri)/Ist

Sulteng

Rotasi Polri, Kombes Helmi Kwarta Jadi Wakapolda Sulteng Gantikan Irjen Soeseno Noerhandoko
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri saat mendaftarkan diri ke KPU Sulteng, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Sulteng

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Ingin Maksimalkan BLK untuk Cetak 10 Ribu Wirausaha di Sulteng
Lahan Warga di Batui Diduga Disrobot PT Sawindo, Walhi Sulteng Turun Tangan

Banggai

Lahan Warga di Batui Diduga Disrobot PT Sawindo, Walhi Sulteng Turun Tangan
Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Palu

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka Talkshow Pasar Modal Syariah di Restoran Marannu Palu, Selasa (29/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Talkshow Pasar Modal Syariah, Sekkot Palu Harap Perempuan di Palu Pahami Industri Jasa Keuangan
Sandiaga Uno ngopi bareng kader PPP dan simpatisan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (3/12/2023)/hariansulteng

Palu

Ngopi Bareng Kader PPP dan Simpatisan di Palu, Sandi Respons Keluhan soal Pendidikan hingga Lapangan Kerja
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata membuka Jambore PKH se-Sulteng, Selasa (30/5/2023)/hariansulteng

Sigi

Buka Jambore PKH se-Sulteng, Bupati Sigi Kenalkan Program Masagena
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy saat meresmikan 4 fitur pelayanan Kejati (HS)

Sulteng

4 Fitur Layanan Kejati Sulteng Diresmikan, Jacob Hendrik: Untuk Lebih Dekat Bersama Masyarakat dan Media