Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Beda Keterangan Mabes dan Polda Sulteng Soal Anggota Teroris MIT yang Tewas di Parimo

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  TNI Gerebek Oknum Polisi di Morowali Diduga Terlibat Narkoba, Polda Sulteng Buka Suara

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam/hariansulteng

Palu

Buntut Jurnalis Perempuan di Palu Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Gencarkan Patroli
Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Nirwana membuka turnamen tenis KPT Sulteng Cup III, Jumat (8/8/2025). (Foto: Istimewa)

Olahraga

Satker Pengadilan se-Sulteng Adu Skill Tenis Jelang HUT Kemerdekaan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)/Ist

Sulteng

Konflik Tenurial Makin Masif, Walhi Sulteng Gelar Pelatihan Paralegal Lingkungan
Tungku milik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali meledak, Minggu (24/12/2023)/Ist

Morowali

PT IMIP Buka Suara soal Tewasnya Belasan Pekerja Akibat Ledakan Tungku Smelter
Pembukaan Palu Sport Event 2023 di Taman GOR, Kota Palu/Pemkot Palu

Olahraga

Palu Sport Event 2023 Batal Pertandingkan Cabor Sepak Bola
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido di Pilgub Sulteng 2024, Kamis (4/7/2024)/Ist

Sulteng

PKS Resmi Usung Anwar-Reny di Pilgub Sulteng 2024
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho: Sulteng Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024
Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu memasuki Kantor DPRD Sulteng untuk menyampaikan aspirasi terkait insiden penembakan di Parimo, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Palu

Soal Penembakan di Parimo, Mahasiswa Masuki DPRD Sulteng dengan Mobil Sound System