Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Operasi Ketupat Tinombala 2025 di Sulteng, Polisi Catat 12 Orang Tewas karena Kecelakaan

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Polda Sulteng Segera Autopsi Jenazah Pemuda yang Tewas Usai Ditangkap Polisi

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali ditandu bak raja saat kampanye di Desa Sulubombong, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Jumat (18/10/2024)/Ist

Banggai

Kampanye di Desa Sulubombong Banggai, Ahmad Ali Ditandu Warga Bak Raja
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-40 Arba Group yang digelar di Ballroom Hotel Santika Palu, Sabtu malam (19/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Rayakan HUT 4 Dekade, Arba Group Serahkan CSR Pembangunan Halte Bus Trans Palu
Ilustrasi elpiji/Pertamina

Sulteng

Pertamina Minta Warga Tak Berlebihan Sikapi Kenaikan Harga Gas Elpiji
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), kembali normal setelah terjadi longsor, Sabtu (25/01/2025)/Ist

Tojo Una-Una

TNI-Polri Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Sulawesi Desa Podi, Lalu Lintas Kembali Normal
Ribuan penonton padati konser amal Zinidin Zidan di Parimo, Sulawesi Tengah, Rabu (19/1/2022)/Ist

Parigi Moutong

Ribuan Warga Padati Konser Zidan di Parimo, Duet Bareng Sang Ayah Nyanyi Lagu Rock
Kebakaran melanda Pasar Masomba, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Ratusan Los Pedagang di Pasar Masomba Palu Ludes Terbakar, 4 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Hari Keempat Pengumuman DCS Legislatif 2024, KPU Kota Palu Belum Terima Tanggapan Masyarakat
Pakai ikat kepala Siga, Menkumham RI Supratman Andi Agtas hadiri HUT 46 Kota Palu, Jumat (27/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pakai Ikat Kepala Siga, Menkumham RI Supratman Andi Agtas Hadiri HUT 46 Kota Palu