Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Viral Curhatan Anggota Polisi Dimutasi gegara Konten, Polda Sulteng Buka Suara

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Komisioner Bawaslu Sulteng Geram Dituding Tak Netral, Anggota KPU Nisbah Merasa Difitnah

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjadi narasumber utama dalam kuliah umum di Universitas Alkhairaat (Unisa), Senin (18/9/2023)/Pemkot Palu

Palu

Beri Kuliah Umum di Universitas Alkhairaat, Hadianto Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Diri
Hidayat-Anca disambut ratusan relawan dan simpatisan saat tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Minggu (18/8/2024)/Ist

Palu

Bawa Pulang 4 Rekom Partai, Hidayat-Anca Disambut Relawan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Kadis DLH Palu, Mohamad Arif memunguti sampah di area konservasi mangrove Dupa, Layana Indah, Kota Palu, Selasa (27/12/2022) sore/hariansulteng

Palu

Kadis DLH Kota Palu Bersama Warga Punguti Sampah di Pohon Mangrove
Kadispora Palu, Mohammad Akhir Armansyah menghadiri kegiatan Fun Run 5K di Taman GOR, Minggu (25/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Ikuti Fun Run 5K Semarak HUT Bhayangkara dan Kodam XIII/Merdeka
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengundang Lurah Lasoani, Erwin dan Sudhy sebagai pemilik kos-kosan yang disebut dijadikan tempat prostitusi, Selasa (14/3/2023)/hariansulteng

Palu

Undang Lurah dan Pemilik Kos, Kapolresta Palu: Tidak Benar Oknum Polisi Bekingi Prostitusi
Antrean panjang kendaraan di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini/hariansulteng

Palu

Antrean Mengular, Puluhan Sopir Truk di Palu Menginap di SPBU Demi Dapatkan Solar
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

Bantu Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, AnakUntad.com Inisiasi Ajak Alumni Galang Dana
Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu