Home / Sulteng

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:05 WIB

Wakapolda Sulteng Wanti-wanti Anggota soal Penggunaan Senpi

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/Ist

HARIANAULTENG.COM – Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mewanti-wanti jajarannya dalam penggunaan senjata api (senpi).

Hal itu disampaikannya dalam pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Senin (9/12/2024)

“Para kasatker dan kasatwil agar terus mengingatkan anggotanya tentang penggunaan senjata api,” kata Helmi.

Selain itu, Helmi juga meminta agar terus dilakukan pengawasan melekat dan periksa izin membawa senpi serta cek kebersihan senjata.

Ia mengingatkan agar mengutamakan personel yang diberikan izin untuk memegang senpi karena sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Latihkan kemampuan dan ketrampilan penggunaan senjata api dan ingatkan aturan penggunaan senpi oleh anggota Polri saat menjalankan tugas,” pungkasnya.

Helmi menerangkan bahwa instruksi mengingat adanya beberapa peristiwa di tanah air yang menyebabkan korban meninggal karena penggunaan senpi oleh oknum anggota Polri sehingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga  Polda Sulteng Segera Gelar Operasi Zebra Tinombala, Ada 10 Prioritas Penindakan

Berdasarkan Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan antara lain:

1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Kemudian dalam Pasal 8 ayat 1 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila:

Baca juga  Polda Sulteng Siapkan 415 Personel Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

“Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.

Ia menambahkan, pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menjelaskan bahaa sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:

Share :

Baca Juga

Polresta Palu musnahkan 1,6 kg sabu, Senin (28/04/2025)/Ist

Palu

Polresta Palu Bekuk 2 Kurir Narkoba, Musnahkan 1,6 Kg Sabu
Eks member Coboy Junior kembali hibur warga Kota Palu dengan nama grup TBA, Senin (27/2/2023)/hariansulteng

Palu

Setelah 10 Tahun, Eks Member Coboy Junior Kembali Hibur Warga Palu dengan Nama Baru
Pemkot Palu gelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional tahun 2024, Selasa (12/11/2024)/hariansulteng

Palu

Pemkot Palu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2024
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman secara simbolis menyerahkan bantuan uang tunai dan paket sembako dari Baznas, Rabu (19/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako dari Baznas ke 306 Penerima Manfaat
PAN resmi usung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilgub Sulteng 2024/Ist

Sulteng

PAN Resmi Usung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilgub Sulteng 2024
Massa dari Aliansi Pemuda Kota Palu melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Demo di DPRD Sulteng, Massa Tuntut Tinjau Ulang Pasal Penghinaan Presiden Buntut Ucapan Rocky Gerung
KPU Sulteng resmi tetapkan 3 pasangan cagub-cawagub, Minggu (22/9/2024)/Ist

Sulteng

KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon di Pilgub Sulteng 2024
Massa HMI Cabang Palu bentangkan spanduk protes di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (13/4/2022)/hariansulteng

Palu

HUT ke-58 Sulteng, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Bertuliskan ‘Pecat Luhut’ di Gedung DPRD