HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.
Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.
Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.
Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Delik tersebut berubah dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebab, demonstrasi tanpa izin hanya diberi sanksi berupa pembubaran sebaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Berikut bunyi Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
RKUHP kini menjadi perbincangan karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.
Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)