HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengamankan 2 terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir rental di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, Kota Palu.
Kejadian ini berawal dari unggahan viral sebuah akun Instagram pada 22 Juni 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku.
“Kami mengamankan kedua oknum terduga pelaku pada 24 Juni 2024,” ujar Kapolsek Tawaeli, Iptu Kristianto dalam jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Kristianto menyatakan pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Sebab, kata dia, kedua orang yang diamankan membantah telah melakukan pungli.
Kasus dugaan pungli ini bermula ketika adanya seorang sopir yang hendak menjemput beberapa penumpang di Pelabuhan Pantoloan.
Saat tengah mengangkut barang para penumpang, sang sopir didatangi dua orang pria.
“Kedua pria ini datang membentak sambil menanyakan jumlah penumpang yang dimuat kepada sopir rental. Untungnya sopir rental tidak jadi memberikan uang yang diminta oleh dua orang itu,” jelas Kristianto.
Akan tetapi, sambungnya, kedua pria tadi mengenakan sepeda motor kemudian mengejar sopir yang telah meninggalkan area pelabuhan.
“Salah satu pelaku ini mengedor kaca hingga akhirnya mobil berhenti dan menepi. Sopir rental akhirnya menyerahkan uang Rp150 ribu,” jelasnya.
“Terduga pelaku mengaku tidak benar jika melakukan pungli. Permintaan uang kepada sopir karena mereka mencarikan penumpang. Mereka diberi bonus Rp50 ribu setiap penumpang yang menuju luar kota, di mana telah disepakati oleh agen mobil rental,” imbuh Kristianto.
(Red)