Home / Palu

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:55 WIB

Demo Tolak Aktivitas CPM dan Macmahon, IMM Sulteng Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur

IMM Sulteng menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT CPM dan Macmahon, Kamis (06/03/2025)/hariansulteng

IMM Sulteng menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT CPM dan Macmahon, Kamis (06/03/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tengah (IMM Sulteng) menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT Citra Palu Minerals (CPM).

Aksi itu digelar di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis sore (06/03/2025).

Selain membawa sejumlah spanduk dan membagikan selebaran berisi tuntutan, massa juga membakar ban bekas di pinggir jalan.

IMM Sulteng menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT PT CPM yang berencana melakukan aktivitas tambang bawah tanah di Poboya.

“Aktivitas tambang CPM berpotensi merusak ekosistem alam sekitar, mencemari air, udara dan tanah. Hal ini tentunya mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat,” ujar Koordinator Lapangan, Salim dalam orasinya.

Baca juga  Sebelum Tinggalkan Palu, Presidium KAHMI Serahkan Bantuan Rp 100 Juta ke Pesantren Putera Muhammadiyah

Selain itu, massa juga menyoroti operasional pertambangan CPM yang menggandeng perusahaan asing Macmahon.

Menurut Salim, CPM dan Macmahon hanya mengejar keuntungan ekonomi semata tanpa memerhatikan dampak sosial yang diderita masyarakat khususnya di lingkar tambang.

“Kami menduga bahwa kebijakan CPM dalam melakukan pertambangan dapat melanggar hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal, termasuk hak atas tanah, air bersih, dan lingkungan hidup yang sehat,” ucapnya.

Berikut sejumlah tuntutan IMM Sulteng:

1. Cabut izin usaha pertambangan PT CPM di Kota Palu
2. Pelanggaran terhadap regulasi lingkungan: PT CPM diduga melakukan aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepatuhan terhadap AMDAL: Tuntutan ini mencakup pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam AMDAL, seperti tidak dilakukan studi lingkungan yang benar atau tidak mematuhi rekomendasi yang dihasilkan dari AMDAL.
4. Transparansi dan akuntabilitas: Menuntut CPM agar lebih transparan dalam melaporkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional dan mereka dan mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif untuk memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.
5. Dampak terhadap masyarakat lokal: Tuntutan ini berfokus pada pengaruh buruk yang dirasakan oleh masyarakat sekitar akibat aktivitas perusaaan, seperti gangguan kesehatan atau kerusakan tempat tinggal dan sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian warga.

Baca juga  Palu Raih Predikat Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan

(Red)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah
Anggota Bawaslu Kota Palu, Munirah/Ist

Palu

Bawaslu Kota Palu Puji Hasil Penetapan DPT Pemilu 2024
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (Kesmas Untad) menggelar kegiatan Germas, Minggu (15/12/2024)/Ist

Palu

Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Ramaikan Kegiatan Germas Mahasiswa Kesmas Untad
Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

Palu

Polisi Tangkap 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis meresmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi di Jalan Veteran, Rabu (25/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kelurahan Tanamodindi, Hadianto Ingatkan Pelayanan Buka Pukul 07.30 Wita
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho disambut Tarian Mokambu saat tiba di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Rabu (5/3/2023)/Ist

Palu

Tiba di Bumi Tadulako, Kapolda Sulteng yang Baru Disambut Tarian Mokambu
Umat Hindu di Sulteng dari sejumlah organisasi membagikan paket berbuka puasa kepada para korban gempa 2018/Ist

Palu

WHDI Sulteng Bagikan Paket Buka Puasa untuk Korban Gempa 2018
Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

KPU Palu Rekrut 7.504 Petugas KPPS Pemilu 2024, Buka Peluang Bagi Mahasiswa