“Inilah yang saya minta agar sanksi yang dijatuhkan nanti adalah sanksi atas pelanggaran Salakana Bangu Mate, berupa Givu. Sanksi Givu itu yang paling berat itu hukuman putus leher,” tegasnya.
Ia menyatakan, ketika sudah ada putusan dari peradilan adat dan yang bersangkutan tidak melaksanakannya, menurutnya juga tidak ada masalah.
Sebab, imbuh Arifin, karena berbicara pada tataran norma, maka hukumannya juga bisa berupa fisik, bisa juga abstrak.
“Abstrak dalam hal ini misalnya majelis hakim nanti memutus putus leher. Ya karena dia tidak hadir di persidangan adat, tentu pelaksanaan itu tidak akan terealisasi. Tetapi secara nilai, di mata masyarakat di wilayah keadatan Tanah Kaili, orang ini sudah mati. Mati bersama-sama dengan ujaran kebencian yang dia lakukan di ruang publik,” terangnya.
Arifin juga menjelaskan pentingnya menggelar peradilan adat, karena sosok Guru Tua telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kaili. Guru Tua bahkan menikahi putri Kaili dan melahirkan anak-anaknya.
“Artinya, Guru Tua itu adalah bagian dari To Kaili, sehingga ketika ia dihina harkat dan martabat, kehormatan dan kemuliaannya, maka kami masyarakat Kaili marah,” katanya.
Baginya, Guru Tua adalah tokoh pejuang dan tokoh pembaruan yang sudah mengabdikan hidupnya sepanjang hidup.
Guru Tua telah membangun pendidikan, di mana sampai hari ini ribuan pesantren dan madrasah telah berdiri, juga telah memberi pencerahan kepada masyarakat di mana ia berada.
“Tadinya masyarakat kita ada yang masih animisme, kemudian beliau datang membawa cahaya keilahian. Maka wajar jika kami marah kalau ulama kami dihina,” pungkas Arifin.
(Red)