Home / Sulteng

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:50 WIB

Ulah Satgas BSH Melabeli Produk Jurnalistik di Luar Sepengetahuan Diskominfosantik Sulteng

Plt Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama. (Foto: hariansulteng.com)

Plt Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama. (Foto: hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM – Langkah Pemprov Sulteng menangkal berita soal laju deforestasi melalui pelabelan “gangguan informasi” oleh Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) menuai kritik dari organisasi jurnalis.

Pernyataan sepihak yang diumumkan secara terbuka tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman ekspresi dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Wahyu Agus Pratama akhirnya buka suara.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/12/2025).

Wahyu menjelaskan Satgas BSH dibentuk sekitar bulan Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng.

Pembentukan Satgas BSH awalnya untuk menangkal hoaks maupun melakukan edukasi dan literasi digital. Namun, pelabelan terhadap produk jurnalistik dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Atas kejadian ini, Wahyu berjanji bakal mengevaluasi total keberadaan Satgas BSH serta berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

“Satgas BSH bukan berkapasitas sebagai jubir resmi pemeritah provinsi atau gubernur. Sikap yang dikeluarkan mestinya harus melalui kajian Diskominfosantik sebelum disampaikan ke publik. Kami akan segera melakukan evaluasi,” tutur Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, organisasi jurnalis menyoroti tindakan Satgas BSH melampaui kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Berikut Deretan Janji Anwar-Reny

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyatakan pemerintah tidak memiliki otoritas menghakimi produk jurnalistik. Kewenangan itu sepenuh berada di tangan Dewan Pers.

“Pelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ungkap Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Sorotan serupa datang dari sejumlah komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.

KKJ Sulteng mengeluarkan pernyataan sikap atas ulah Satgas BSH bentukan Pemprov Sulteng, di antaranya:

1. Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.

2. Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

3. Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

4. Pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media merupakan bentuk intimidasi terselubung, serta bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Baca juga  Atlet Sulteng Sumbang 29 Medali di Kejuaraan Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi

5. Menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi dapat dilakukan, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.

6. Kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik tidak boleh antikritik, serta wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel, bukan dengan sikap defensif apalagi represif.

7. Keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

8. Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers dan berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik. Tindakan ini berbahaya karena dapat memicu sentimen kebencian serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.

9. KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berburu kelelawar pada Kamis (28/4) seorang warga desa Tonggolobibi, Kec. Sojol hingga kini belum kembali. Informasi tersebut diterima pihak Basarnas Palu pada Sabtu (30/4)/istimewa humas basarnas

Donggala

Niatnya Berburu Kelelawar, Satu Warga Sojol Hilang di Hutan
Seorang pria di Palu nyaris diterkam buaya/Ist

Palu

Viral Nekat Elus-elus Buaya, Warga di Palu Nyaris Diterkam
Ahmad Ali/hariansulteng

Nasional

Soroti Wasit PON 2024 Laga Sulteng Vs Aceh, Ahmad Ali Desak PSSI Jatuhi Sanksi Berat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau langsung pelaksanaan ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk instansi Pemerintah Kota Palu, Senin (19/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2, Wali Kota Palu: Semoga Semua Lulus
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara simbolis menerima bantuan 30 buah tong sampah di halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa (24/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Terima Bantuan Puluhan Tong Sampah dari Kalla Toyota
Ketua Komisi lll DPRD Donggala, Sudirman/Ist

Donggala

Rombongan Komisi lll DPRD Donggala Kunker ke DPRD Makassar, Ini Tujuannya
Ketua DPD II Golkar Morut, Warda Dg Mamala/Ist

Morowali Utara

Warda Dg Mamala Dukung Arus Abdul Karim Jadi Ketua Golkar Sulteng Lagi
Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali resmi mendapatkan rekomendasi dukungan dari PAN/Ist

Sulteng

Usai Gerindra, Giliran PAN Rekomendasikan Dukungan untuk Ahmad Ali di Pilgub Sulteng