HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD Kota Palu karena terlambat menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
KPK mengetahui Palu belum menyampaikan Perda APBD setelah mendapat surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Hal itu disampaikan Perwakilan KPK, Ikbal saat audiensi di Gedung DPRD Palu Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (11/2/2022).
“Kota Palu belum memberikan softcopy maupun hardcopy untuk tahun 2021. Kami harap untuk APBD selanjutnya jangan sampai terlambat,” ungkapnya.
Ikbal menjelaskan, terdapat 8 area intervensi KPK dalam upaya pencegahan korupsi terhadap pemerintah daerah.
8 area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu, aparat pengawasan intrn (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
Rancangan APBD (RAPBD) termasuk Kota Palu diharapkan lebih pro rakyat sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
Sehingga KPK meminta DPRD Palu perlu memastikan kepada Pemkot perihal waktu penyusunan anggaran.
Mulai dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
“Pastikan kepada Pemda misalnya kapan selesai Musrembang. Kalau terlambat, otomatis terlambat lagi. Perencanaannya harus betul-betul pro terhadap rakyat karena itu harapan Presiden Jokowi,” tutur Ikbal. (Rmd)