HARIANSULTENG.COM, PALU – Universitas Tadulako (Untad) mengingatkan soal batas waktu penyelesaian studi bagi mahasiswa angkatan 2015.
Hal itu menyusul beredarnya informasi di sosial media bahwa batas penyelesaian studi mahasiswa angkatan 2015 hingga sampai 30 Juni 2022.
“Iya betul (hanya sampai 30 Juni 2022),” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Lukman Nadjamuddin, Rabu (18/5/2022).
Diketahui, pemerintah telah mempersingkat batas maksimal durasi masa pendidikan sarjana dari 7 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Dalam aturan tersebut, beban belajar minimal mahasiswa S-1/D-4 adalah 144 satuan kredit belajar (SKS) dengan batas waktu 4 – 5 tahun atau 8 – 10 semester.
Artinya, mahasiswa terancam dikeluarkan atau drop out jika belum menyelesaikan studi dari waktu yang telah ditentukan.
“Program studi sudah melakukan upaya apirmatif dan memfasilitasi penyelesaian studi,” ujar Lukman. (Agr)