HARIANSULTENG.COM, PALU – Ruang gerak wartawan untuk meliput kegiatan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi II dibatasi, Selasa (4/1/2022).
Hal ini terlihat saat pihak BP2P Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima perwakilan massa aksi dari penyintas gempa 2018.
Namun Wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga di depan pintu gerbang.
Kantor BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng terletak di Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Puluhan penyintas bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Celebes Bergerak dan Forum Pemuda Kaili Bangkit berunjuk rasa di depan Kantor Kantor BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng.
Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah atas belum terpenuhinya hak-hak penyintas seperti hunian tetap (huntap).
Sebab pascagempa dan tsunami 2018, warga terdampak masih banyak tinggal di shelter-shelter pengungsian atau hunian sementara (huntara).
Hingga berita ini ditulis, pihak BP2P Sulawesi II masih melakukan audiensi dengan perwakilan penyintas bencana Sulteng. (Agr)