Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:43 WIB

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyoroti kasus yang menimpa Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas nama Abdun Hanau.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum lama dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo atas dugaan pemalsuan ijazah paket C.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo karena Abdun Hanau dianggap memperoleh ijazah tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Harun Nyak Itam Abu menyebut kasus pemalsuan ijazah merupakan kejahatan serius.

Baca juga  Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara

Hal tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius dan diatur dalam Pasal 263 Kitab KUH Pidana. Ancamannya saja 6 tahun penjara,” kata Harun, Minggu (20/3/2022).

Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Kasus ini tentu sangat disayangkan. Kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah progresif dan tidak hanya menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Parimo,” ungkap Harun. (Agr)

Share :

Baca Juga

Banjir bandang menerjang Desa Sibalago dan Desa Sienjo, Kecamatan, Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minggu (23/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Banjir Bandang Terjang 2 Desa di Parigi Moutong, 1 Lansia Tewas dan 2 Orang Hilang
Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua terduga penambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Aktivitas PETI di Taopa Utara Diduga Kembali Marak usai Operasi Penertiban Gakkumhut
Petugas melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (29/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

4 Korban Banjir Bandang di Torue Belum Ditemukan, Satu di Antaranya Balita 2 Tahun
Ilustrasi gempa bumi

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Gempa M 6,1 Guncang Parigi Moutong
Alat berat berada di lokasi PETI yang berada dalam kawasan hutan hulu sungai Taopa. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Dishut Sulteng Pastikan Penertiban PETI Taopa Terus Berlanjut
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo
Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua terduga penambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)

Parigi Moutong

Gakkumhut Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Parimo, Terancam 5 Tahun Penjara
Ahmad Ali disambut antusias warga saat berkampanye di Desa Sidole Barat, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (28/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tak Ingin Petani Merugi, Cagub Sulteng Ahmad Ali Disambut Antusias saat Kampanye di Ampibabo