Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:43 WIB

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyoroti kasus yang menimpa Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas nama Abdun Hanau.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum lama dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo atas dugaan pemalsuan ijazah paket C.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo karena Abdun Hanau dianggap memperoleh ijazah tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Harun Nyak Itam Abu menyebut kasus pemalsuan ijazah merupakan kejahatan serius.

Baca juga  Polisi Masih Tunggu Hasil Uji Balistik untuk Ungkap Pelaku Penembakan Warga di Parimo

Hal tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius dan diatur dalam Pasal 263 Kitab KUH Pidana. Ancamannya saja 6 tahun penjara,” kata Harun, Minggu (20/3/2022).

Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Kasus ini tentu sangat disayangkan. Kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah progresif dan tidak hanya menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Parimo,” ungkap Harun. (Agr)

Share :

Baca Juga

Hujan deras yang mengguyur mengakibatkan longsor di Desa Palasa Lambori, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2024)/Ist

Parigi Moutong

Dua Mobil Tertimpa Pohon dan Terseret Longsor di Desa Palasa Lambori Parimo
Ilustrasi - Pertambangan/Ist

Parigi Moutong

5 Orang Dikabarkan Tewas Tertimbun Longsor di Area Tambang Desa Lobu Parigi Moutong
Ketua Umum DPW PKS Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyuddin/Facebook Muhammad Wahyuddin

Parigi Moutong

Kadernya di DPRD Parimo Diduga Berijazah Palsu, Ini Sikap PKS Sulteng
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto (tengah)/Ist

Parigi Moutong

Sempat Mangkir karena Sakit, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Resmi Ditahan
PKB resmi mengusung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parimo 2024/Ist

Parigi Moutong

PKB Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parimo 2024
Ahmad Ali boyong Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Parigi Moutong, Sabtu (9/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Boyong Kaesang Pangarep, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Kampanye Akbar di Parigi Moutong
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Ancam Tindak Tegas Pemblokir Jalan di Tinombo Selatan Parimo
ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan

Parigi Moutong

ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan