Home / Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:11 WIB

Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (22/05/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan Jubair, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad).

Dalam pandangan hukumnya, Jubair pertama menyoal mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia mengatakan, SPDP merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama.

Menurut Jubair, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.

Baca juga  Bupati Sigi, Kadishut Sulteng hingga Legislator Palu Hadiri Pembukaan Festival Media Hijau

“Satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karena di dalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia di periksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya di mana, kemudian tujuannya,” terang Jubair.

Jubair menyebut jika surat panggilan diberlakukan untuk waktu yang berbeda, maka penyidik mesti mengeluarkan surat panggilan baru.

“Karena informasi yang diberikan dalam surat panggilan bahwa akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai. Setelah berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan yang berikutnya,” ungkapnya.

“Ada pengecualian apabila di dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan. Tercantum akan diperiksa satu, dua, tiga hari, itu dibenarkan. Namun kalau ini tidak termuat dalam surat panggilan, kemudiaan dia di periksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan maka itu bisa cacat prosedur. Karena itu untuk melindungi hak asasi orang yang berhadapan dengan hukum,” kata Jubair menambahkan.

Baca juga  Keluhkan Juru Parkir Liar di Area ATM, Warga Palu Curhat di Media Sosial

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (23/05/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi

(Red)

Share :

Baca Juga

Mahasiswa Faperta Untad pasang spanduk seruan demo tolak kenaikan harga BBM, Minggu (11/9/2022)/hariansulteng

Palu

Mahasiswa Sejumlah Fakultas di Untad Pasang Spanduk Seruan Demo Tolak Harga BBM Besok
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo hadiri workshop kebencanaan di Palu, Kamis (14/7/2022)/hariansulteng

Palu

BNPB Sebut Gempa dan Tsunami Palu Bisa Kembali Terulang
Perwakilan World Impact Ministries (WIM), Jakob Wendesten/Ist

Palu

Jakob Minta Maaf soal Klaim Organisasi Keagamaan Dukung Festival Persahabatan Palu
Ketua KPU Palu, Idrus memberikan sambutan di acara peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Luncurkan Tahapan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu 2024
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Polri/Ist

Palu

Densus 88 Geledah Rumah di Kelurahan Silae, Kapolresta Palu: Terkait Terorisme
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi BMKG, Muhammad Sadly melayani wawancara bersama jurnalis di Kota Palu/Ist

Palu

Deputi BMKG Singgung Kekeliruan Jurnalis dalam Memberitakan Bencana saat Berkunjung ke Palu
Sejumlah penyintas bencana dan aktivis membentuk FPPM, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Donggala

Korban Bencana Pasigala Gelar Aksi Akhir Tahun Besok, Beri Rapor Merah ke Pemerintah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memberi sambutan di acara peletakkan batu pertama pembangunan Huntap Talise, Kecamatan Mantikulore, Senin (26/9/2022)/hariansulteng

Palu

Huntap Talise Mulai Dibangun 4 Tahun Pascabencana, Wali Kota Palu: Saya Minta Maaf