Home / Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:11 WIB

Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (22/05/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan Jubair, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad).

Dalam pandangan hukumnya, Jubair pertama menyoal mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia mengatakan, SPDP merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama.

Menurut Jubair, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.

Baca juga  Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal

“Satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karena di dalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia di periksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya di mana, kemudian tujuannya,” terang Jubair.

Jubair menyebut jika surat panggilan diberlakukan untuk waktu yang berbeda, maka penyidik mesti mengeluarkan surat panggilan baru.

“Karena informasi yang diberikan dalam surat panggilan bahwa akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai. Setelah berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan yang berikutnya,” ungkapnya.

“Ada pengecualian apabila di dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan. Tercantum akan diperiksa satu, dua, tiga hari, itu dibenarkan. Namun kalau ini tidak termuat dalam surat panggilan, kemudiaan dia di periksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan maka itu bisa cacat prosedur. Karena itu untuk melindungi hak asasi orang yang berhadapan dengan hukum,” kata Jubair menambahkan.

Baca juga  Buntut Jurnalis Perempuan di Palu Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Gencarkan Patroli

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (23/05/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi

(Red)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama sejumlah jajarannya melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Samarinda, Selasa (13/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Pengelolaan Limbah Sungai, Hadianto Kunjungi Pemerintah Kota Semarang
Pemkot Palu hadirkan satu ambulans untuk setiap kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

2023, Pemkot Palu Target Satu Kelurahan Miliki Satu Ambulans
Wakil Gubernur Ma'mun Amir meninjau pasar tani di Halaman Kantor Barantan Palu, Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (27/4/2022)/hariansulteng

Palu

Barantan Palu Gelar Pasar Tani Selama 3 Hari, Berikut Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual
Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya

Palu

Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi menutup ajang Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXVII tingkat Kota Palu, Rabu (6/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

STQH XXVII Tingkat Kota Palu Resmi Ditutup, Sekkot Irmayanti: Mari Wujudkan Kebersamaan
Sejumlah pedagang Pasar Inpres Manonda mulai berjualan usai musibah kebakaran hebat beberapa waktu lalu, Selasa (19/4/2022)/hariansulteng

Palu

Belum Dapat Bantuan, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Inpres Manonda Bangun Lapak dari Ngutang

Palu

Kepala Divisi Kemenkumham Sulteng Kunjungi Kebun SAE Lapas Kelas llA Palu
Tim Sar melakukan pencarian terhadap bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS! Tim SAR Sisir Pantai Talise Cari Bocah yang Tenggelam