Home / Opini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Siapa Bilang Morowali dan Morowali Utara Bukan Daerah Pengolah?

Ridha Saleh. (Foto: Istimewa)

Ridha Saleh. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ridha Saleh
Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kerangka regulasi dan ketentuan porsi pembagian Dana bagi Hasil (DBH) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) serta aturan teknis penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Khusus DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% untuk daerah: provinsi yang bersangkutan 30 persen, dan kabupaten/kota penghasil 50 persen.

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah.

Baca juga  Helm Hilang di Parkiran RS Woodward: Menggali Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dielak

Masing-masing dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.

Dalam skema DBH sumber daya alam (seperti sektor mineral dan batubara), alokasi 8 persen untuk daerah pengolah adalah bagian porsi dari penerimaan negara yang dibagikan khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian seperti smelter atas hasil tambang.

Dalam konteks DBH Sumber Daya Alam seperti Migas dan Minerba berdasarkan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut, Daerah Pengolah didefinisikan sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi tempat dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam

Meskipun, bahan mentahnya ditambang dari daerah atau wilayah lain, hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan fiskal dan kompensasi bagi daerah yang menanggung dampak lingkungan serta beban operasional dari aktivitas industri pengolahan tersebut.

Baca juga  CPM Tegaskan AKM Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Lalu mengapa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen 157. K/KU. 01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara?

Meskipun secara fakta di lapangan kedua wilayah tersebut merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar serta berkontribusi besar bagi Indonesia, dengan keberadaan mega proyek seperti IMIP, BTIG, GNI yang sedang beroperasi saat ini. Logisnya, Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah pengolah.

Dengan tidak dicantumkanya Morowali dan Morowali Utara kemudian memicu polemik di kalangan anggota DPRD dan publik Sulawesi Tengah, sebab dianggap tidak sesuai dengan realitasnya.

Dalam diktum keempat Kepmen ESDM 157/2026 disebutkan dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara untuk tahun 2026

Pada poin b, untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.

Share :

Baca Juga

Azman Asgar/Ist

Opini

Kebersihan, Pijakan Dasar Kota Jasa
Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Helm Hilang di Parkiran RS Woodward: Menggali Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dielak
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik/hariansulteng

Opini

100 Hari Anwar-Reny: Empat Catatan Kritis JATAM Sulteng
Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Opini

Refleksi Hari K3 Internasional
Ketua Umum Badko HMI Sulteng, Alief Veraldhi/Instagram @aliefvrldhi

Opini

Menag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan, Badko HMI Sulteng: Sesat dan Menyesatkan
Alfandy Ahmad Eyato/Ist

Opini

Dari Pekarangan ke Perlawanan: Menolak ‘Kabupaten Sawit’ di Tojo Una-Una
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Opini

Yayasan Tanah Merdeka Respons Kunjungan Badko HMI Sulteng ke Balai Besar TNLL
Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Kontroversi Pernyataan Kapolda Sulteng: Perlukah Kategori ‘Persetubuhan’ Menggantikan ‘Perkosaan’ dalam Kasus RO?