Oleh: Ridha Saleh
Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Kerangka regulasi dan ketentuan porsi pembagian Dana bagi Hasil (DBH) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) serta aturan teknis penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Khusus DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi.
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% untuk daerah: provinsi yang bersangkutan 30 persen, dan kabupaten/kota penghasil 50 persen.
DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah.
Masing-masing dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.
Dalam skema DBH sumber daya alam (seperti sektor mineral dan batubara), alokasi 8 persen untuk daerah pengolah adalah bagian porsi dari penerimaan negara yang dibagikan khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian seperti smelter atas hasil tambang.
Dalam konteks DBH Sumber Daya Alam seperti Migas dan Minerba berdasarkan aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut, Daerah Pengolah didefinisikan sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi tempat dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam
Meskipun, bahan mentahnya ditambang dari daerah atau wilayah lain, hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan fiskal dan kompensasi bagi daerah yang menanggung dampak lingkungan serta beban operasional dari aktivitas industri pengolahan tersebut.
Lalu mengapa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen 157. K/KU. 01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara?
Meskipun secara fakta di lapangan kedua wilayah tersebut merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar serta berkontribusi besar bagi Indonesia, dengan keberadaan mega proyek seperti IMIP, BTIG, GNI yang sedang beroperasi saat ini. Logisnya, Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah pengolah.
Dengan tidak dicantumkanya Morowali dan Morowali Utara kemudian memicu polemik di kalangan anggota DPRD dan publik Sulawesi Tengah, sebab dianggap tidak sesuai dengan realitasnya.
Dalam diktum keempat Kepmen ESDM 157/2026 disebutkan dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara untuk tahun 2026
Pada poin b, untuk daerah pengolah berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.













